Ditjen Pajak Perluas Cakupan Fasilitas Tax Allowance

Rabu, 04 Desember 2019 - 20:20 WIB
Ditjen Pajak Perluas Cakupan Fasilitas Tax Allowance
Ditjen Pajak Perluas Cakupan Fasilitas Tax Allowance
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperluas cakupan fasilitas insentif pajak yakni Tax Allowance sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019. Hal ini sebagai upaya mendorong penanaman modal langsung, sehingga bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu.

Adapun fasilitas tersebut diberikan terhadap Wajib Pajak (WP) Badan Dalam Negeri yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.

"Semula KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) Bidang Usaha yang bisa mengakses insentif berjumlah 145, sekarang diperluas menjadi 183, meliputi 166 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu. Ditambah 17 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dia melanjutkan adapun kriteria yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut adalah yang memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi. "Untuk memperoleh fasilitas tersebut, WP Badan dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan jangka waktu penerbitan Surat Keputusan 5 (lima) hari kerja (sebelumnya secara manual selama 25 hari kerja)," paparnya.

Yoga menambahkan, dalam hal Sistem OSS belum siap, permohonan dapat dilakukan secara luring kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Perban BKPM. "Peraturan baru terkait fasilitas pajak ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 yang mulai berlaku 13 Desember 2019. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini, kunjungi www.pajak.go.id," jelasnya.

Selanjutnya bentuk fasilitas pajak yang dapat diberikan meliputi pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang dibebankan sebesar 5% per tahun selama 6 tahun dengan syarat sebagai aktiva tetap berwujud tanah, yaitu diperoleh dalam keadaan baru. Kecuali relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain, tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha, dan dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama.

Sedangkan untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, yaitu diperoleh setelah izin usaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal atau izin usaha yang diperoleh setelah 5 Mei 2015. Sementara itu, penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud.

Selain itu PPh atas dividen yang dibayarkan kepada WP Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku dan Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun dengan ketentuan tambahan 1 tahun dan 2 tahun.

Lalu, ketentuan tambahan 1 tahun diberikan untuk penanaman modal yang dilakukan oleh WP di kawasan industri dan/atau berikat pada bidang energi baru dan terbarukan, mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar. Menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak ke-2, dan menambah paling sedikit 300 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut.

Serta ketentuan tambahan 2 tahun diberikan untuk penanaman modal yang menambah paling sedikit 600 orang TKI dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut. Mengeluarkan biaya litbang di dalam negeri paling sedikit 5% dari jumlah penanaman modal dalam jangka waktu 5 tahun, dan melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3941 seconds (0.1#10.140)