Kasus Onderdil Harley, Menhub Denda Garuda Jika Langgar Aturan

Kamis, 05 Desember 2019 - 13:18 WIB
Kasus Onderdil Harley, Menhub Denda Garuda Jika Langgar Aturan
Kasus Onderdil Harley, Menhub Denda Garuda Jika Langgar Aturan
A A A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya siap memberikan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk jika maskapai tersebut terbukti bersalah melanggar aturan dalam kasus onderdil Harley Davidson yang diangkut menggunakan pesawat Airbus A 330-900 Neo baru yang dikirim dari Toulouse, Prancis.

Budi Karya menegaskan, jika kargo itu memang tidak terdaftar, maka Kemenhub bisa memberikan sanksi kepada maskapai penerbangan tersebut. Pasalnya pencatat kargo telah memiliki prosedur menangani barang-barang yang dibawa.

" Dari regulasinya kalau approval-nya tidak tercatat dan membawa sesuatu tapi enggak dicatat ya ada denda," ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Budi menambahkan, pihkanya kini masih menunggu hasil kajian Direktorat Jendral Bea Cukai terkait barang tersebut. Adapun jika Garuda Indonesia nantinya dinilai melakukan kesalahan, Menhub akan meminta perseroan tersebut mengikuti aturan yang berlaku.

"Sebenarnya ini domain-nya dari Bea dan Cukai. Tapi untuk safety, kita itu harus melakukan checking untuk flight approval apakah penumpang dan barang itu dicatat. Ada regulasinya itu. kalau ada yang tidak dicatat ada ketentuan ketentuan tertentu," tegasnya.

Budi menambahkan, dirinya sudah memberikan instruki ke Direktorat Jendral Perhubungan untuk mengawal kasus onderdil Harley Davidson tersebut. "Saya sudah tugaskan Bu Dirjen, satu untuk melakukan klarifikasi apabila ada yang dilanggar, tentu ada ketentuan ketentuan yang harus dipenuhi," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5019 seconds (0.1#10.140)