Kebijakan Tarif Listrik Perlu Perhatikan Kondisi Masyarakat

Jum'at, 06 Desember 2019 - 11:24 WIB
Kebijakan Tarif Listrik Perlu Perhatikan Kondisi Masyarakat
Kebijakan Tarif Listrik Perlu Perhatikan Kondisi Masyarakat
A A A
JAKARTA - Pemerintah diharapkan tak menaikkan tarif listrik pada 2020, khususnya bagi kelompok pelanggan 900 VA. Pemerintah juga diminta segera menetapkan direktur utama PLN agar BUMN Kelistrikan tersebut bisa segera menyusun program kerja.

"Hal ini penting agar terdapat kepastian bagi PLN untuk melaksanakan sejumlah program kerja. Tanpa ada dirut PLN definitif, PLN sulit untuk lari kencang,” kata pengamat kelistrikan Okky Setiawan di Jakarta Jumat (6/12/2019).

Menurut Okky, tahun depan PLN akan menghadapi tantangan akibat kondisi ekonomi global yang belum stabil. Sehingga pemerintah diharapkan memilih dirut PLN yang mampu mengoptimalkan aset-aset dan sumber daya lain yang dimiliki. Apalagi, tambah dia, tahun depan masih ada subsidi kelistrikan sebesar Rp54,8 triliun.

"Beban rakyat akan semakin berat jika TDL dinaikkan. Karena itu perlu upaya lain agar keuangan PLN tak terganggu dan masyarakat tidak terbebani," tegas Okky.

Sementara, Komisi VII DPR meminta PLN agar melakukan kajian dan pendataan secara akurat terkait jumlah pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) dan non-RTM. Permintaan tersebut terkait dengan wacana R1-900 RTM yang akan masuk ke golongan tarif non subsidi.

"Komisi VII DPR meminta kajian dan pendataan secara akurat jumlah pelanggan rumah tangga RI-900 Rumah Tangga Mampu (RT) dan non-RTM terkait wacana R1-900 RTM masuk ke golongan tarif non subsidi sebagai masukan kepada Pemerintah untuk menangguhkan pencabutan subsidi listrik tahun 2020," tutur Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto.

Pemerintah berencana menghentikan subsidi untuk listrik golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). Hal ini dilakukan agar anggaran subsidi tak semakin besar. Konsekuensinya, pelanggan 900 VA akan masuk pelanggan non subsidi. Setelah itu, maka akan berlaku tarif penyesuaian di mana tarif listrik tergantung sejumlah komponen seperti dolar dan harga minyak atau Indonesia crude price (ICP).

Dengan penghapusan golangan RTM daya 900 VA maka subsidi listrik akan menjadi Rp54,79 triliun. Adapun besaran subsidi ini turun dari yang ditetapkan pemerintah di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020 sebesar Rp62,2 triliun.

Adapun rincian subsidi Rp54,79 triliun ini sudah termasuk subsisi energi pelanggan 450 VA sebsar Rp32,04 triliun, subsidi 900 VA masyarajat miskin Rp9,07 triliun dan 23 golongan subsidi lainnya Rp13,68 triliun.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4813 seconds (0.1#10.140)