Kasus Harley Selundupan, Kemenhub Beri Garuda Indonesia Sanksi Administratif

Senin, 09 Desember 2019 - 16:43 WIB
Kasus Harley Selundupan, Kemenhub Beri Garuda Indonesia Sanksi Administratif
Kasus Harley Selundupan, Kemenhub Beri Garuda Indonesia Sanksi Administratif
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan denda sebesar Rp25 juta hingga Rp100 juta pada PT Garuda Indonesia. Hal ini seiring kasus penyelundupan barang mewah motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti menjelaskan, pengenaan denda tersebut karena Garuda telah melanggar administratif Undang-Undang Peraturan Menteri No. 78 tahun 2017 tentang perhubungan udara. “Sudah disampaikan kepada Garuda hari ini dan tunggu saja. Denda perkiraan antara 25-100 juta nanti akan dibicarakan kembali,” ujar Polana di Jakarta, Senin (9/12/2019).

Polana menambahkan, pihak Garuda harus melakukan pembayaran denda paling lama seminggu atau tujuh hari setelah surat pelanggaran dilayangkan. Sambung dia menerangkan, sanksi administratif yang dimaksud karena Garuda Indonesia melakukan penerbangan non niaga atau penerbangan pengantaran.

“Namanya juga pesawat yang membawa kargo yang diperbolehkan barang-barang yang akan digunakan untuk operasional penerbangan. Tapi kalau ada bagasi (yang harus berizin) ranahnya bea cukai,” tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2535 seconds (0.1#10.140)