Amartha, Platform Fintech untuk Pendanaan UMKM

Sabtu, 14 Desember 2019 - 08:13 WIB
Amartha, Platform Fintech untuk Pendanaan UMKM
Amartha, Platform Fintech untuk Pendanaan UMKM
A A A
JAKARTA - Perkembangan fintech lending digital di Tanah Air semakin pesat, dimana setiap tahunnya beragam perusahaan teknologi mengembangkan pendanaan online bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Salah satunya adalah, Amartha yang hadir untuk memberikan kemudahan dalam mendapatkan akses permodalan bagi usaha mikro sehingga para pelaku usaha dapat berkontribusi untuk kemajuan industri dan produk dalam negeri.

Hal ini sejalan dengan fokus pemerintah dalam meningkatkan produksi UMKM dalam negeri untuk siap bersaing dengan produk pasar global. Kehadiran berbagai perusahaan fintech berawal dari banyaknya pengusaha mikro maupun perorangan yang sulit untuk mendapatkan akses modal usaha akibat keterbatasan jaminan, fluktuasi pendapatan, dan tidak adanya sejarah kredit.

"Pelaku industri usaha mikro kecil menengah (UMKM) Indonesia yang saat ini kesulitan dalam hal memperoleh pinjaman modal dari bank, bukan lagi menjadi persoalan yang rumit. Karena dengan hadirnya berbagai perusahaan P2P Lending, memudahkan para pelaku usaha untuk memperoleh pinjaman modal dengan mudah, bahkan bisa cari hanya dalam hitungan jam," ujar Content Writer Amartha Eri Anggini di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Fintech Bantu Perkembangan UMKM


Lebih lanjut diterangkan, saat ini banyak pelaku usaha UMKM yang membutuhkan modal pinjaman untuk mendukung produksi maupun operasional dalam menjalankan usaha suatu barang atau makanan. Maka dari itu, banyak pelaku usaha beralih ke pinjaman fintech. Bagi para pelaku usaha UMKM, kehadiran fintech memberikan banyak solusi keuangan, khususnya bagi para pelaku usaha bisnis kecil menengah yang ingin berkembang.

"Alasannya, fintech memberikan akses pendanaan UMKM yang begitu mudah, aman dan tidak ribet untuk para peminjam dari sektor UKM. Salah satunya adalah dengan melakukan pinjaman melalui online. Dengan begitu, para pelaku usaha UMKM hanya perlu mencantumkan atau mengupload dokumen-dokumen yang diperlukan tanpa perlu ribet untuk memfotocopy ataupun menunjukkan secara langsung ke perusahaan fintech," paparnya.

Selain itu sambungnya, pemberian pinjaman oleh perusahaan fintech kepada pelaku usaha juga dapat dinilai dari berbagai aspek, tidak hanya mengandalkan nilai kredit bisnis dan latar belakang sang pemilik usaha. Banyak faktor lain yang bisa dilihat termasuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, kemudahaan akses secara online membuat banyak pelaku usaha UMKM yang sudah disetujui untuk pinjaman modal hanya dalam beberapa hari, atau mungkin dalam hitungan jam.

Bahkan, saat ini peminjaman dan upload dokumen bisa dilakukan melalui smartphone, sehingga lebih memudahkan para pelaku usaha baik untuk meminjam ataupun melakukan pembayaran kembali ke perusahaan fintech.

"Dengan adanya fintech, hal ini bisa dilakukan dengan mudah, tanpa ada kerumitan. Baik itu pinjaman atau pembayaran dilakukan dengan keamanan yang terjamin, dengan menggunakan peraturan yang sama dengan bank, bahkan juga dilengkapi dengan aturan anti-teroris, sehingga Anda sebagai para pelaku usaha tidak perlu takut akan sistem keamanan fintech," ujarnya.

Selain itu, biasanya para pelaku usaha UMKM sering kesulitan dalam menjaga proses keuangan yang mungkin menyita waktu, tetapi dengan adanya aplikasi fintech, seluruh proses itu bisa dilakukan secara online. Sehingga, dalam hitungan menit, pelaku UMKM dapat mengatur segala proses keuangannya secara transparan dan efektif.

Banyaknya perusahaan Fintech yang hadir membuat para pelaku usaha beramai-ramai dalam melakukan peminjaman dana ke perusahaan Fintech karena kemudahan dan kecepatan dalam mencairkan dananya. Tetapi, sebelum melakukan pinjaman pendanaan UMKM di Fintech ada baiknya Anda memilih perusahaan Fintech yang sudah benar-benar terpercaya dan sudah terdaftar di OJK.

Jangan sampai, Anda mendapatkan perusahaan Fintech yang abal-abal dimana memberikan kemudahan dalam peminjaman dana tetapi menerapkan bunga yang cukup besar. Sehingga, membuat Anda tidak mampu untuk membayar nantinya. Jangan sampai Anda terjebak dengan Fintech abal-abal yang memberikan dana besar tetapi tidak jelas dalam penjelasan bunga maupun pembayarannya nantinya.

Salah satu Fintech Digital Lending yang bisa di menjadi pilihan dan terpercaya serta sudah terdaftar di OJK adalah Amartha, dimana Amartha hadir untuk memberikan dorongan geliat usaha mikro dan UKM di Indonesia sebagai pemacu roda perekonomian nasional. Dimana Amartha telah menghubungkan para pelaku usaha mikro yang memerlukan permodalan usaha dengan para investor yang siap memberikan pinjaman modal.

Sejak 2010, Amartha telah melayani lebih dari 60.000 member dan menyalurkan lebih dari Rp180 Miliar pembiayaan bagi pengusaha mikro di pelosok pedesaan di Indonesia. Oleh sebab itu, selama lebih dari dua tahun ini, fintech lending telah mampu menambah GDP atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar 25,97 triliun.

Fintech lending turut menstimulasi pertumbuhan perbankan sebesar 0,8%, perusahaan pembiayaan 0,6% dan ICT sebesar 0,2%. Apalagi saat ini, perkembangan fintech lending sudah berhasil menyerap banyak tenaga kerja sebesar 215.433 orang. Maka dari itu, Pemerintah terus mendukung perkembangan fintech di Indonesia agar terus berkembang dan menjangkau seluruh pelaku usaha kecil, menengah maupun besar yang ada di seluruh Indonesia.

Selain itu, pemerintah melalui OJK dan BI telah mengatur regulasi dunia fintech di Indonesia, agar sesuai dan tidak keluar dari regulasi yang sudah ditetapkan. Dipastikan masa depan fintech lending di Indonesia akan terus berkembang pesat menjadi lebih baik, terutama Amartha yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK.

Dimana, saat ini perusahaan fintech Amartha telah banyak memberikan distribusi dana kepada para pelaku usaha UKM di Indonesia lebih dari Rp700 miliar, meningkat lebih dari 200 persen dari tahun 2017 sebesar Rp 200 miliar. Pada akhir September 2019, Amartha juga telah menyalurkan pendanaan kepada para pelaku usaha sebesar Rp 1,35 triliun. .

Oleh karena itu diharapkan fintech lending digital di Indonesia akan terus mengalami perkembangan dan peningkatan di masa yang akan datang dalam mendorong perekonomian dalam negeri.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1495 seconds (0.1#10.140)