BNI Ingatkan Pentingnya Bentengi Diri dari Aktivitas Keuangan Ilegal

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:14 WIB
loading...
BNI Ingatkan Pentingnya...
BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk di lingkungan sivitas akademika terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI proaktif melakukan edukasi kepada masyarakat termasuk di lingkungan sivitas akademika terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen. Langkah tersebut dilakukan guna mengantisipasi aktivitas keuangan ilegal.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BNI dan beberapa lembaga keuangan mengadakan aktivitas edukasi literasi keuangan di lingkungan sivitas akademika Fakultas Ekonomi Trisakti.

Direktur Network and Services BNI Ronny Venir mengungkapkan, perubahan perilaku masyarakat yang saat ini serba digital menjadi tantangan tersendiri dalam memerangi berbagai modus kejahatan berkedok penipuan yang sering kali terjadi.

"Modus penipuan banyak sekali, tidak melihat status mulai dari pejabat negara hingga ibu rumah tangga, banyak yang terkena dan kebobolan, data yang bersifat pribadi harus dilindungi seperti OTP, User ID, Password, PIN, CVC/CVV dan jangan lupa mengganti PIN secara berkala serta mengaktifkan fitur notifikasi transaksi keuangan," ucap Ronny dalam keterangan tertulis, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Miris! Jateng Peringkat Ketiga Pemain Judi Online di Indonesia

Sivitas akademika juga diajak untuk berkontribusi dalam memerangi kejahatan finansial agar tidak mudah diiming-imingi keuntungan fantastis yang tidak wajar dalam berinvestasi, apalagi bila tidak terdaftar di OJK. Tak kalah penting, mahasiswa juga harus proaktif untuk menjaga data pribadi agar tidak mudah disalahgunakan oleh pihak lain.

Saat ini melalui Implementasi Perlindungan Konsumen, BNI secara aktif dan berkala selalu memberikan edukasi kepada nasabah dan masyarakat untuk berhati-hati dan sadar terhadap ancaman berbagai modus penipuan.

Ronny menjelaskan bahwa BNI fokus terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU No.27/2022) yang segera diimplementasikan secara penuh pada 17 Oktober 2024. Melalui penerapan aturan tersebut, para oknum tidak bisa lagi mengakses data nasabah untuk menawarkan produk keuangan tanpa persetujuan pihak yang bersangkutan.

"Setelah undang-undang ini diberlakukan, kebocoran data bisa diminimalisir," ujar Ronny saat mengisi seminar Literasi Keuangan di Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga: Transaksi Capai Rp200 Triliun, Mayoritas Korban Judi Online Anak di Bawah Umur

Ronny menjelaskan, BNI terus memberikan edukasi secara masif baik di dalam maupun luar negeri, melalui keberadaan kantor perwakilan di luar negeri, agar masyarakat Indonesia dapat terhindar dari kejahatan cyber yang kini semakin marak seiring dengan perkembangan teknologi digital.

Di lingkungan kampus, BNI menghadirkan BNI Digital Banking Cafe sebagai salah satu channel edukasi dan ruang diskusi bagi segenap sivitas akademika dalam meningkatkan edukasi dan literasi keuangan.

Di Universitas Trisakti Kampus A, BNI Digital Banking Cafe hadir sebagai bagian dari konsep outlet thematic yang menyediakan akses free wifi dan coffee shop dengan desain ruangan yang berbeda sehingga nasabah dapat bertransaksi perbankan dengan aman, cepat dan nyaman.

"Saat ini, keberadaan banking hall sebagai layanan sudah digantikan dengan mesin, sehingga keberadaan petugas di Outlet dapat dioptimalisasi untuk area bisnis lainnya," papar Ronny.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi turut berkunjung langsung ke BNI Banking Cafe yang ada di Universitas Trisakti Kampus A.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UATAS dan AFPI Ajak...
UATAS dan AFPI Ajak Mahasiswa Bijak Kelola Keuangan
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Ketidakpastian Ekonomi...
Ketidakpastian Ekonomi Dorong Pentingnya Proteksi Keuangan
Fintech Makin Dekat...
Fintech Makin Dekat dengan Gen Z, OVO Dorong Mahasiswa Lebih Cerdas Kelola Keuangan
Jadikan Bali Pusat Keuangan...
Jadikan Bali Pusat Keuangan Internasional, Purbaya Tawarkan Pajak 0 Persen
Bea Cukai Gagalkan 190...
Bea Cukai Gagalkan 190 Kg Ekspor Emas Ilegal di Halim, Potensi Kerugian Negara Capai Rp41 Miliar
Malapraktik Penguatan...
Malapraktik Penguatan Rupiah dan IHSG
Tujuh Langkah Memperbaiki...
Tujuh Langkah Memperbaiki Keuangan Pesantren
Fakta-fakta Gudang Motor...
Fakta-fakta Gudang Motor Ilegal di Jaksel Raup Rp26 Miliar, Nomor 5 Mengagetkan!
Rekomendasi
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Wakaf, BWI Dorong Sertifikasi Nazir secara Masif
Prabowo Kumpulkan Menteri...
Prabowo Kumpulkan Menteri hingga Kepala Lembaga ke Istana, Ada Apa?
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved