Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 15:29 WIB
loading...
Kantongi Izin Bappebti,...
Memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti, platform kripto, Bitwewe meyakini industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data dari dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun.

Angka ini naik 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang mencatatkan jumlah Rp149,3 triliun. Di tengah lonjakan transaksi kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.

Salah satu platform kripto di Indonesia ini menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.

Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara langsung disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti.

CEO Bitwewe, Hamdi Hassyarbaini mengungkapkan, pencapaian ini menegaskan komitmen perusahaan dalam menyediakan layanan perdagangan aset kripto yang aman, transparan, dan patuh terhadap regulasi. Dari 43 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang terdaftar di Bappebti, Bitwewe menjadi perusahaan ke-6 yang sudah mendapatkan lisensi PFAK.

Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital


“Kami sangat bangga bisa menjadi platform ke-6 di Indonesia yang mendapatkan lisensi PFAK dari Bappebti. Ini adalah langkah besar dalam rangka memperoleh kepercayaan publik untuk pengembangan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia,” ujar Hamdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/10/2024).

Lisensi PFAK yang diterbitkan Bappebti tersebut tertuang dalam Sertifikat Persetujuan dengan nomor 06/BAPPEBTI/PFAK/10/2024. Dengan lisensi ini, Bitwewe telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Hamdi menambahkan, dengan perolehan lisensi ini, Bitwewe semakin siap untuk memperluas layanan kepada masyarakat luas dan memberikan keamanan serta transparansi yang dibutuhkan dalam transaksi aset kripto.

"Kami melihat pertumbuhan kripto sebagai peluang besar, namun penting untuk memastikan bahwa pertumbuhan ini terjadi dalam kerangka yang sehat dan sesuai aturan,” tegasnya.

Sebagai platform PFAK yang kini resmi berlisensi menunjukan komitmen Bitwewe terhadap visi pemerintah dalam mendorong inklusivitas dan transparansi di sektor keuangan digital. Apalagi lanjut Hamdi, industri kripto di Indonesia masih memiliki potensi yang sangat besar, terutama dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap industri keuangan digital (IKD).

“Kami optimistis industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Dengan regulasi yang baik, pertumbuhan sektor kripto akan semakin kuat dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” tutup Hamdi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
Kapitalisasi Tokenisasi...
Kapitalisasi Tokenisasi Aset Tembus USD32,18 Miliar, PINTU Tambah 48 Pilihan Aset
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Upbit Indonesia Gelar...
Upbit Indonesia Gelar Roadshow Edukasi Kripto di Bulan Literasi 2026
Rekomendasi
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
4 Pemicu Kerusuhan di...
4 Pemicu Kerusuhan di Irlandia Utara, dari Agitator Sayap Kanan Picu hingga Warisan Sejarah
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved