Lima Perusahaan Lolos Verifikasi Lelang Beras Bulog

Minggu, 22 Desember 2019 - 11:46 WIB
Lima Perusahaan Lolos Verifikasi Lelang Beras Bulog
Lima Perusahaan Lolos Verifikasi Lelang Beras Bulog
A A A
JAKARTA - Perum Bulog menyatakan 5 dari 12 perusahaan peserta lelang beras turun mutu telah lolos verifikasi dokumen. Kelima perusahaan itu bergerak di industri non pangan yaitu perusahaan lem furniture, ethanol, sabun dan pupuk.

Dalam keterangannya Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi Saleh mengatakan, upaya yang dilakukan Bulog untuk melelang beras turun mutu ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Permentan No. 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dan Hasil Rakortas tanggal 24 Juni 2019 yang membahas tentang Pangan (HPP Beras Tahun 2019, KPSH, Pelepasan Stok, dan Neraca Gula).

"Ini merupakan upaya untuk meminimalisir kerugian perusahaan. Kita sudah mengumumkan proses lelang ini di media cetak dan website resmi Perum Bulog mulai tanggal 13 Desember 2019. Beberapa tahapan sudah dilaksanakan dan hari ini kita akan melaksanakan evaluasi penawaran," ujarnya dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Baca Juga: Buwas Blak-blakan Soal Penyebab Utang Bulog Rp28 Triliun )

Sebagaimana diketahui berdasarkan hasil verifikasi dan hasil uji laboratorium sebanyak 29.367 ton beras Bulog dinyatakan telah mengalami turun mutu dan tidak layak konsumsi baik untuk pangan maupun pakan. Untuk menekan kerugian perusahaan, Perum Bulog melaksanakan penjualan beras turun mutu melalui penawaran umum dengan dikhususkan untuk industri yang menggunakan bahan baku beras yang menghasilkan produk non pangan atau non pakan.

Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk mengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 yang ditegaskan kembali dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 48 Tahun 2016 diantaranya untuk Stok Pemerintah dan Penyediaan stok untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam pengelolaannya Perum Bulog mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan CBP. Dalam penyimpanan, Perum BULOG melakukan perawatan terhadap beras tersebut dan memprioritaskan penyalurannya berdasarkan kondisi kualitas. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempertahankan kualitas CBP yang dikelola.

Namun, sejak 2017 penyaluran CBP yang diamanatkan kepada Perum Bulog terus menurun karena program Raskin/Bansos Rastra bertransformasi menjadi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) hingga seluruhnya pada September 2019 dan digantikan oleh BPNT sehingga mengakibatkan CBP lama disimpan dalam gudang (umur simpan rata-rata meningkat) serta meningkatkan resiko penurunan mutu.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6503 seconds (0.1#10.140)