Periode Januari 2020: Harga Referensi Naik, Bea Keluar CPO Nol dan Biji Kakao 5%

Jum'at, 27 Desember 2019 - 00:17 WIB
Periode Januari 2020: Harga Referensi Naik, Bea Keluar CPO Nol dan Biji Kakao 5%
Periode Januari 2020: Harga Referensi Naik, Bea Keluar CPO Nol dan Biji Kakao 5%
A A A
JAKARTA - Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Januari 2020 adalah USD729,72/MT. Harga referensi tersebut meningkat sebesar 12,23% atau setara USD 79,54 dari periode Desember 2019 yang sebesar USD 650,18/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 94 Tahun 2019 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO tetap berada pada level di bawah USD750/MT. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 0/MT untuk periode Januari 2020,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta.

Bea Keluar (BK) CPO untuk Januari 2020 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017 sebesar USD 0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Desember 2019 sebesar USD 0/MT.

Sementara itu harga referensi biji kakao pada Januari 2020 sebesar USD 2.571,64/MT atau mengalami peningkatan 1,74% yang setara USD 44 dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar USD2.527,64/MT. Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada Januari 2020 menjadi USD 2.282/MT, dengan peningkatan 1,92% atau USD 44 dari periode sebelumnya yang tercatat sebesar USD2.240/MT. Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menguatnya harga internasional.

Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017. Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No. 13/PMK.010/2017.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8431 seconds (0.1#10.140)