Tarif Tol Cipali Naik Awal 2020, YLKI: Konsumen Berada di Posisi Lemah

Senin, 30 Desember 2019 - 04:21 WIB
Tarif Tol Cipali Naik Awal 2020, YLKI: Konsumen Berada di Posisi Lemah
Tarif Tol Cipali Naik Awal 2020, YLKI: Konsumen Berada di Posisi Lemah
A A A
JAKARTA - Soal kenaikan dan penyesuaian tarif yang dilakukan pemerintah, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebutkan bahwa konsumen berada pada posisi yang lemah. Sebab selama ini kenaikan tarif tol diatur berdasarkan regulasi dimana setiap dua tahun sekali tarif tol bisa disesuaikan jika memenuhi standar pelayanan minimum yang ditetapkan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

“Kalau tarif tol itu posisi konsumen berada dalam posisi lemah. Karena regulasinya setiap dua tahun dievaluasi berdasarkan pemenuhan layanan minimum. Ini tidak melihat sisi konsumen, namun hanya melihat kepentingan bisnisnya,” ucap pengurus harian YLKI Agus Suyatno di Jakarta.

Menurutnya, perlu dilihat dan diperhatikan kualitas layanan jalan tol bukan hanya di Ruas Tol Cipali namun pada setiap ruas tol seluruh Indonesia. “Salah satunya adalah berapa sih kecepatan rata-rata pengguna jalan tol dan apa yang bisa dilakukan oleh pengelola jalan tol ketika terjadi kondisi darurat,” ungkapnya.

Di sisi lain, standar dan mutu jalan tol juga belum banyak diketahui oleh masyarakat khususnya pengguna tol yang mayoritas dari kalangan ekonomi menengah. “Kemudian harus diperhatikan standar dan mutu jalan ini juga yang perlu diperhatikan. Nah ini banyak yang tidak tercakup dimana konsumen hanya bisa menerima. Itu berarti hanya satu sisi ya. Selama ini hanya alasan inflasi dan tentu saja ini tidak fair bagi konsumen,” ucapnya.

Dia menambahkan kesigapan petugas tol ketika terjadi masalah di jalan tol harus diketahui dengan jelas oleh masyarakat. Misalnya ketika ada permasalahan pada mobil pengendara, ketersediaan mobil derek sangat dibutuhkan. “Nah kemudian apakah mobil derek ini gratis atau berbayar. Selama ini banyak yang tidak tersosialisasi ke masyarakat pengguna tol itu sendiri,” pungkasnya.

Masyarakat bisa melakukan gugatan kepada pengelola jalan tol, termasuk kepada pemerintah jika alasan pelayanan menjadi persoalan yang diangkat. Namun dibutuhkan survei dan data yang kuat untuk melakukan gugatan. Misalnya, kejadian kecelakaan di ruas ini apakah sepenuhnya disebabkan oleh kualitas pelayanan dari sisi ketersediaan sarana dan prasarana jalan ataukah disebabkan oleh faktor human error atau kondisi kendaraan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.4204 seconds (0.1#10.140)