OJK Siapkan Revisi Undang-undang Pasar Modal

Senin, 30 Desember 2019 - 19:39 WIB
OJK Siapkan Revisi Undang-undang Pasar Modal
OJK Siapkan Revisi Undang-undang Pasar Modal
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan, pihaknya tengah menyusun revisi atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Menurut dia, revisi harus dilakukan demi penyesuaian dengan standar internasional, pengaturan menyeluruh untuk pihak, aktivitas, dan kegiatan yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat. Ini juga demi mempertegas posisi OJK dalam fungsi authorization, standard setter, supervision dan enforcement.

"Ke depan, dengan implementasi kebijakan moneter yang akomodatif, tren suku bunga rendah masih berlaku secara global. Dampaknya investor akan mencari higher-yielding asset sehingga harapannya aliran dana masuk ke emerging countries meningkat, termasuk Indonesia," ujar Nurhaida di Jakarta, Senin (30/12/2019).

Nurhaida menambahkan, OJK telah mengeluarkan 7 Peraturan OJK, 2 Surat Edaran OJK, dan 5 Surat Edaran Dewan Komisioner OJK untuk mendukung berbagai program pembangunan nasional serta pendalaman pasar modal Indonesia.

Pihaknya juga memfasilitasi penerbitan instrumen pasar modal jangka menengah dan panjang, baik yang bersifat konvensional, syariah maupun ramah lingkungan, pengembangan infrastruktur pasar modal melalui pemanfaatan teknologi, serta memperluas basis investor di daerah.

Di sektor syariah, pertumbuhan jumlah saham yang masuk dalam daftar efek syariah sebanyak 441 dengan nilai kapitalisasi Rp3.767,93 triliun. Jumlah sukuk yang outstanding sampai dengan 27 Desember 2019 sebanyak 143 dengan nilai emisi Rp29,83 triliun atau tumbuh 40,05%.

Reksadana syariah yang beredar per 26 Desember 2019 sebanyak 264 dengan nilai NAB sebesar Rp55,39 triliun atau tumbuh sebesar 60,59%. Sedangkan jumlah Ahli Syariah Pasar Modal hingga saat ini sebanyak 114 pihak.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4473 seconds (0.1#10.140)