Heboh Ganja Masuk Tanaman Obat, Sudah Sejak 2006 Kenapa Baru Ribut Sekarang?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ganja telah dimasukkan dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 155 Tahun 2006. Namun baru sekarang diperbincangkan setelah beberapa periode menteri pertanian berganti.
Kepmentan tersebut mengalami penyempurnaan menjadi Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang diteken Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 3 Februari 2020.
(Baca Juga: Ini Penjelasan Kementan soal Ganja Jadi Tanaman Obat )
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri menyampaikan, bahwa Kepmentan 104/2020 memang tetap memasukkan komoditas yang sebelummnya sudah ada di dalam Kepmentan 115 Tahun 2006, ditambah beberapa emerging commodity atau komoditas potensial baru khususnya yang memiliki potensi ekonomi.
"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan?, karena Kementan mengakomodir komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," jelas Kuntoro.
Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Tommy Nugraha menyampaikan, bahwa setelah Kepmentan 155/2006 terbit, Kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika, itu yang kita jadikan acuan," ungkap Tommy, Minggu (30/8).
(Baca Juga: Dicabut, Keputusan Mentan soal Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan )
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan akan merevisi Kepmentan tersebut setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenked, LIPI).
Komitmen Mentan SYL juga dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN, pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.
Kepmentan tersebut mengalami penyempurnaan menjadi Kepmentan 104 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang diteken Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 3 Februari 2020.
(Baca Juga: Ini Penjelasan Kementan soal Ganja Jadi Tanaman Obat )
Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri menyampaikan, bahwa Kepmentan 104/2020 memang tetap memasukkan komoditas yang sebelummnya sudah ada di dalam Kepmentan 115 Tahun 2006, ditambah beberapa emerging commodity atau komoditas potensial baru khususnya yang memiliki potensi ekonomi.
"Jadi itu sudah sejak 2006, kok baru ribut sekarang. Kenapa keluar Kepmentan 104/2020 terkait komoditas binaan?, karena Kementan mengakomodir komoditas emerging ekspor baru seperti porang dan sarang walet sebagai komoditas binaan," jelas Kuntoro.
Sementara itu, Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Direktorat Jenderal Hortikultura, Tommy Nugraha menyampaikan, bahwa setelah Kepmentan 155/2006 terbit, Kementan melakukan pembinaan dengan mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
"Ganja termasuk kelompok komoditas tanaman obat, ditanam hanya untuk keperluan medis dan secara legal oleh UU Narkotika, itu yang kita jadikan acuan," ungkap Tommy, Minggu (30/8).
(Baca Juga: Dicabut, Keputusan Mentan soal Ganja Jadi Tanaman Obat Binaan )
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba, dan akan merevisi Kepmentan tersebut setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenked, LIPI).
Komitmen Mentan SYL juga dalam hal ini di antaranya memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN, pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.