BI-Kemenkeu Dorong Peningkatkan Devisa Lewat SiMoDIS

Kamis, 02 Januari 2020 - 20:32 WIB
BI-Kemenkeu Dorong Peningkatkan Devisa Lewat SiMoDIS
BI-Kemenkeu Dorong Peningkatkan Devisa Lewat SiMoDIS
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) yang telah berlaku per 1 Januari 2020.

Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menyampaikan, SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini.

Dari sisi pelapor (Eksportir, Importir dan Perbankan), kata Destry, SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online.

"Selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat," ujar Destry di Jakarta, Kamis (2/1/2020).

Menurut dia, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di Bank Indonesia. Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan BI dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. "Ini diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyampaikan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI).

Selain itu, hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha. "Pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang lebih baik/tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh," jelasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6432 seconds (0.1#10.140)