3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 21 November 2024 - 09:11 WIB
loading...
3 Kru tvOne yang Meninggal...
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pascainsiden kecelakaan di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024) lalu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Dalam kesempatan tersebut Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.

"Kita menyerahkan santunan secara simbolis, yaitu hak-hak ahli waris, pertama tentunya terkait dengan kecelakaan kerja itu sendiri. Kecelakaan Kerja berarti menerima santunan untuk pemakaman karena meninggal kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar pengkalian dari gaji yang di daftarkan," ungkap Roswita dalam keteranggan resmi yang diterima SINDOnews, ditulis Kamis (21/11/2024).



Sebagimana diketahui, terdapat 5 orang kru tvOne yang menjadi korban kecelakaan di ruas Tol Pemalang. 2 orang mengalami luka–luka dan 3 orang lainnya meninggal dunia, Sdr. Alwan Syahmidi (juru kamera), Sdr. Marwan (juru kamera), Sdr. Sunardi (awak peliputan).

BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan seluruh manfaat dan hak kepada ahli waris peserta yang meninggal, terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan berkala, biaya pemakaman, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan beasiswa untuk 2 orang anak, dari Pendidikan dasar sampai kuliah, maksimal mencapai Rp 174 juta. Total manfaat yang diberikan kepada 3 ahli waris mencapai Rp1,6 miliar, yang terdiri dari manfaat JKK, JHT, JP dan Beasiswa untuk 2 orang.

"Hak pekerja Indonesia harus dilindungi, dalam hal ini pegawai dari sektor formal artinya perusahaan kami himbau tentunya untuk mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan secara lengkap, karena ini adalah bukti dari perlindungan. Resiko dapat terjadi kapan saja, dengan mendaftarkan secara lengkap tentunya ahli waris bisa mendapatkan hak-haknya, termasuk juga pada hari ini selain mendapatkan JKK, JKM, JHT juga mendapatkan pensiun berkala. Bagi sektor informal seperti pekerja pers freelance dapat mendaftarkan secara mandiri karena perlindungan bukan hanya untuk pekerja formal tetapi juga informal," ungkap Roswita.



Roswita mengatakan hal tersebut merupakan bukti hadirnya negara dalam melindungi para pekerja dan keluarga dari segala risiko yang terjadi saat mereka bekerja. Melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah ingin seluruh pekerja Indonesia bisa bekerja tanpa rasa cemas karena seluruh risikonya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Musibah dapat terjadi kapan dan dimana saja, oleh karena itu pastikan kita telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa Kerja Keras Bebas Cemas," tutup Roswita.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
PP Terbaru JKP dan JKK...
PP Terbaru JKP dan JKK BPJS Ketenagakerjaan Terbit, Ini Penjelasannya
Perusahaan Menunggak...
Perusahaan Menunggak Iuran, Siap-siap! Klaim JKP Tak Dibayar BPJSTK
MNC Life Beri Perlindungan...
MNC Life Beri Perlindungan Asuransi Kecelakaan bagi Pasien Klinik Gigit Dental Studio
Kecelakaan Maut di Gerbang...
Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi, AHY dan Menhub Respons Begini
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Targetkan Kelola Dana Rp1.000 Triliun di 2026
Perbedaan Manfaat Pembayaran...
Perbedaan Manfaat Pembayaran Tunai Program JHT dan JP pada BPJS Ketenagakerjaan
Beri Polis Asuransi...
Beri Polis Asuransi Kecelakaan Rp103 Miliar, Jasindo Pecahkan Rekor MURI
Rekomendasi
Asal Usul Darah Indonesia...
Asal Usul Darah Indonesia Dean James, Bek Sayap Baru Timnas Indonesia
Konten kreator Bobon...
Konten kreator Bobon Santoso Mualaf, Ustaz Derry Sulaiman Bimbing Ucap Syahadat
Gubernur Kalteng: Pembangunan...
Gubernur Kalteng: Pembangunan Gereja Maranatha Ditarget Selesai Tahun Ini
Berita Terkini
THR dan Pesangon Korban...
THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
19 menit yang lalu
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
1 jam yang lalu
Resmi Jadi Bank Emas,...
Resmi Jadi Bank Emas, Pegadaian Salurkan PMK Emas ke PT Lotus Lingga Pratama
2 jam yang lalu
PBJT Jasa Kesenian dan...
PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Berikut Objek Pajak dan Besaran Tarifnya
2 jam yang lalu
Inilah 5 Aplikasi Kripto...
Inilah 5 Aplikasi Kripto Terlengkap di Indonesia
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Terperosok...
Harga Emas Antam Terperosok Rp14.000 per Gram, Berikut Rinciannya
3 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Salat Tarawih...
5 Manfaat Salat Tarawih bagi Kesehatan yang Harus Diketahui
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved