3 Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Kamis, 21 November 2024 - 09:11 WIB
loading...
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pascainsiden kecelakaan di ruas Tol Pemalang, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2024) lalu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Dalam kesempatan tersebut Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.
"Kita menyerahkan santunan secara simbolis, yaitu hak-hak ahli waris, pertama tentunya terkait dengan kecelakaan kerja itu sendiri. Kecelakaan Kerja berarti menerima santunan untuk pemakaman karena meninggal kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar pengkalian dari gaji yang di daftarkan," ungkap Roswita dalam keteranggan resmi yang diterima SINDOnews, ditulis Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Kru TvOne di Tol Pemalang, Sopir Truk Jadi Tersangka
Sebagimana diketahui, terdapat 5 orang kru tvOne yang menjadi korban kecelakaan di ruas Tol Pemalang. 2 orang mengalami luka–luka dan 3 orang lainnya meninggal dunia, Sdr. Alwan Syahmidi (juru kamera), Sdr. Marwan (juru kamera), Sdr. Sunardi (awak peliputan).
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia didampingi Direktur Utama tvOne Taufan E.N. Rotorasiko menyerahkan manfaat kepada 3 orang ahli waris kru tvOne yang meninggal dunia akibat kecelakaan. Dalam kesempatan tersebut Roswita mengungkapkan duka yang mendalam atas musibah yang dialami korban dan memastikan seluruh hak para korban meninggal telah terbayarkan.
"Kita menyerahkan santunan secara simbolis, yaitu hak-hak ahli waris, pertama tentunya terkait dengan kecelakaan kerja itu sendiri. Kecelakaan Kerja berarti menerima santunan untuk pemakaman karena meninggal kemudian mendapatkan santunan kematian sebesar pengkalian dari gaji yang di daftarkan," ungkap Roswita dalam keteranggan resmi yang diterima SINDOnews, ditulis Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Kru TvOne di Tol Pemalang, Sopir Truk Jadi Tersangka
Sebagimana diketahui, terdapat 5 orang kru tvOne yang menjadi korban kecelakaan di ruas Tol Pemalang. 2 orang mengalami luka–luka dan 3 orang lainnya meninggal dunia, Sdr. Alwan Syahmidi (juru kamera), Sdr. Marwan (juru kamera), Sdr. Sunardi (awak peliputan).
Lihat Juga :