Termasuk Iphone 16, Bea Cukai Musnahkan Barang Selundupan Rp2,9 Miliar

Jum'at, 29 November 2024 - 14:30 WIB
loading...
A A A
Penindakan atas pembawaan satwa dan tumbuhan oleh penumpang yang tidak dilengkapi izin instansi terkait. Dari 14 penindakan, diamankan 6 pcs tanduk rusa, 70 pcs tulang ikan marlin, 10 kg kayu gaharu, 5 pkg bibit tanaman jenis kaktus dan tanaman hias, dan 2 pcs gading gajah.

Penindakan ekspor 224 kg Mitragyna speciosa (kratom) senilai Rp101 juta yang berasal dari 2 penindakan dan berpotensi merugikan negara sebesar Rp30,3 juta. Barang tersebut dilarang untuk diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 22 Tahun 2023 yang diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 20 Tahun 2024.

Kelompok kedua penindakan di bidang cukai, meliputi penindakan 1.115.160 pita cukai MMEA impor golongan C palsu senilai total Rp115,23 miliar, berasal dari 2 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar.

Dalam penindakan pertama diamankan 10 koli paket dari China berisikan 600.000 keping pita cukai palsu, sementara dalam penindakan kedua diamankan 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu. Kedua penindakan tersebut saat ini masih dalam penelitian.

Penindakan 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakau iris, dan 141 batang cerutu yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan barang kena cukai (BKC) oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp226 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp69 juta. Saat ini barang tersebut berstatus BDN.

Penindakan 318 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilakukan penindakan atas kelebihan pembawaan BKC oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan Rp190 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp57 juta. Saat ini barang tersebut berstatus BDN.

Kelompok ketiga, penindakan NPP (narkotika, psikotropika, dan prekursor) pada periode 4-27 November 2024, terdapat 28 kali penindakan NPP dengan modus yang digunakan tersangka ialah tidak diberitahukan dan/atau diberitahukan secara tidak benar (false declaration) sebanyak 24 kali, dan modus penyamaran dengan barang lain (false concealment) sebanyak 4 kali.



Kemudian dari 28 penindakan tersebut, diamankan 66,99 kg barang bukti dan 9 orang tersangka. Atas penindakan yang telah dilaksanakan, 117.664 jiwa generasi bangsa Indonesia berhasil terselamatkan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)