DPN APTI: Diversifikasi Tembakau Bisa Merugikan Jutaan Petani

Kamis, 05 Desember 2024 - 14:09 WIB
loading...
DPN APTI: Diversifikasi...
Isu diversifikasi tembakau yang muncul dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dinilai dapat mematikan kehidupan petani. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Isu diversifikasi tembakau yang muncul dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dinilai dapat mematikan kehidupan petani. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan bahwa isu diversifikasi tembakau yang muncul dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dapat mematikan kehidupan petani tembakau. Agenda itu juga dinilainya menyakiti jutaan petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari tanaman tembakau.

Agus menambahkan, agenda diversifikasi tanaman juga merupakan bagian dari kampanye anti tembakau di Indonesia sebagai bentuk intimidasi dari industri farmasi global untuk menggolkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

"Diversifikasi tanaman tembakau merupakan upaya penggiat anti tembakau untuk menghilangkan tembakau di Indonesia. Pada Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat (3) dalam FCTC sudah dengan jelas mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain," ujar Agus, dikutip pada Kamis (5/12/2024).

Lihat Foto: Pertanian Tembakau yang Membawa Manfaat Luas bagi Ekonomi Kerakyatan di Rembang

Agus menambahkan agenda diversifikasi tembakau yang ada dalam FCTC sengaja mematikan kehidupan petani tembakau. Padahal, tanaman tembakau masih dibutuhkan oleh sekitar 4 juta petani tembakau dan buruh tembakau untuk memenuhi hajat hidup ekonominya. Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam tanaman yang dianggap baik.

"Pemerintah tidak bisa memaksa petani beralih dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Kita ini tidak lagi hidup di zaman cultuurstelsel (tanam paksa)," kata Agus.

Agus mengingatkan, undang-undang melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan. Di dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jelas mengatur soal itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Serap Beras Petani,...
Serap Beras Petani, Kapasitas Gudang Bulog Ditambah hingga 7 Juta Ton
BRI Salurkan KUR Rp65,95...
BRI Salurkan KUR Rp65,95 Triliun, Jangkau 558.000 Petani dan 23.000 Nelayan
Tingkatkan Produktivitas,...
Tingkatkan Produktivitas, Syngenta Bekali Petani Hortikultura dengan Buku Pintar
Penambahan Layer Cukai...
Penambahan Layer Cukai Tembakau Diyakini Selamatkan Industri Rakyat
Regenerasi Petani, Kementan...
Regenerasi Petani, Kementan Ajak Anak Muda Masuk Pendidikan Vokasi Pertanian
Petani Minta Kaji Ulang...
Petani Minta Kaji Ulang Rencana Daerah Tarik Pajak Pohon Sawit
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Rekomendasi
AS Bombardir Iran 2...
AS Bombardir Iran 2 Hari Berturut-turut saat Harga Minyak Melonjak
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Berita Terkini
Skenario Terburuk Pasar...
Skenario Terburuk Pasar Energi 2026: Exxon Peringatkan Harga Minyak Dunia Bakal Tembus USD160/Barel
Otto Media Grup Kolaborasi...
Otto Media Grup Kolaborasi Sadewi Essential Care, Perkuat Integrasi Brand-Rantai Pasok
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved