DPN APTI: Diversifikasi Tembakau Bisa Merugikan Jutaan Petani
Kamis, 05 Desember 2024 - 14:09 WIB
loading...
Isu diversifikasi tembakau yang muncul dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dinilai dapat mematikan kehidupan petani. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Isu diversifikasi tembakau yang muncul dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dinilai dapat mematikan kehidupan petani. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan bahwa isu diversifikasi tembakau yang muncul dalam Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dapat mematikan kehidupan petani tembakau. Agenda itu juga dinilainya menyakiti jutaan petani tembakau yang menggantungkan hidupnya dari tanaman tembakau.
Agus menambahkan, agenda diversifikasi tanaman juga merupakan bagian dari kampanye anti tembakau di Indonesia sebagai bentuk intimidasi dari industri farmasi global untuk menggolkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Diversifikasi tanaman tembakau merupakan upaya penggiat anti tembakau untuk menghilangkan tembakau di Indonesia. Pada Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat (3) dalam FCTC sudah dengan jelas mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain," ujar Agus, dikutip pada Kamis (5/12/2024).
Lihat Foto: Pertanian Tembakau yang Membawa Manfaat Luas bagi Ekonomi Kerakyatan di Rembang
Agus menambahkan agenda diversifikasi tembakau yang ada dalam FCTC sengaja mematikan kehidupan petani tembakau. Padahal, tanaman tembakau masih dibutuhkan oleh sekitar 4 juta petani tembakau dan buruh tembakau untuk memenuhi hajat hidup ekonominya. Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam tanaman yang dianggap baik.
"Pemerintah tidak bisa memaksa petani beralih dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Kita ini tidak lagi hidup di zaman cultuurstelsel (tanam paksa)," kata Agus.
Agus mengingatkan, undang-undang melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan. Di dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jelas mengatur soal itu.
Agus menambahkan, agenda diversifikasi tanaman juga merupakan bagian dari kampanye anti tembakau di Indonesia sebagai bentuk intimidasi dari industri farmasi global untuk menggolkan agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
"Diversifikasi tanaman tembakau merupakan upaya penggiat anti tembakau untuk menghilangkan tembakau di Indonesia. Pada Pasal 17 dan Pasal 26 Ayat (3) dalam FCTC sudah dengan jelas mengatur diversifikasi tanaman tembakau ke tanaman lain," ujar Agus, dikutip pada Kamis (5/12/2024).
Lihat Foto: Pertanian Tembakau yang Membawa Manfaat Luas bagi Ekonomi Kerakyatan di Rembang
Agus menambahkan agenda diversifikasi tembakau yang ada dalam FCTC sengaja mematikan kehidupan petani tembakau. Padahal, tanaman tembakau masih dibutuhkan oleh sekitar 4 juta petani tembakau dan buruh tembakau untuk memenuhi hajat hidup ekonominya. Seharusnya pemerintah memberikan kebebasan kepada petani untuk menanam tanaman yang dianggap baik.
"Pemerintah tidak bisa memaksa petani beralih dari tanaman tembakau ke tanaman lain. Kita ini tidak lagi hidup di zaman cultuurstelsel (tanam paksa)," kata Agus.
Agus mengingatkan, undang-undang melindungi petani untuk bebas menanam tanaman yang dianggap menguntungkan. Di dalam UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani jelas mengatur soal itu.
Lihat Juga :