Subsidi Elpiji Dicabut, Menteri Teten Siapkan Voucher Bagi UMKM

Jum'at, 17 Januari 2020 - 18:06 WIB
Subsidi Elpiji Dicabut, Menteri Teten Siapkan Voucher Bagi UMKM
Subsidi Elpiji Dicabut, Menteri Teten Siapkan Voucher Bagi UMKM
A A A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan, pencabutan subsidi elpiji 3 kilogram (kg) yang direncanakan mulai pertengahan 2020 akan membuat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terganggu. Pasalnya, hal itu akan membuat harga naik sehingga membebani pelaku UMKM.

"Memang kalau subsidi ditarik pasti harga elpiji akan naik. Oleh karena itu, harus diperhatikan UMKM yang akan terganggu ini," ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Teten memahami langkah pencabutan subsidi elpiji 3 kg diambil agar subsidi yang diberikan pemerintah lebih tepat sasaran. Masih banyak penyimpangan di mana subsidi elpiji 3 kg dimanfaatkan oleh kalangan mampu.

"Banyak orang yang mampu, orang kaya justru menggunakan gas melon. Jadi saya tahu bahwa rencana itu dikaitkan supaya subsidi itu tepat sasaran kepada si miskin yang benar-benar membutuhkan," tuturnya.

Untuk itu, lanjut Teten, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) rencananya akan memberikan voucher kepada pelaku usaha yang memang berhak menerima subsidi.

"Kami usahakan voucher itu bagi UMKM yang memang perlu terutama di sektor mikro yang kegiatan usahanya banyak di sektor makanan dan minuman dimana banyak menggunakan gas," jelasnya.

Menurut dia, ada jutaan masyarakat di Indonesia yang bergerak di sektor usaha mikro. Mereka menggantungkan hidupnya pada kegiatan usaha seperti pedagang keliling, warung, kerajinan, dan lain-lain.

"Jadi kita akan coba mendampingi supaya mereka bisa mendapatkan voucher supaya kegiatan usahanya tidak terganggu," imbuhnya.

Teten menambahkan, pemberian voucher ini masih dalam pembahasan. Nanti pihaknya akan membuat kriteria daftar pelaku usaha mikro yang berhak memperoleh voucher tersebut.

"Nanti pasti ada kriteria yang dikeluarkan Kementerian ESDM yang boleh dan tidak seperti listrik. Yang paling penting kita di kementerian ini punya daftar pelaku usaha di sektor mikro yang berhak memperoleh voucher gas," tandasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5074 seconds (0.1#10.140)