BPJamsostek Tegaskan Dana Kelolaannya Aman, Ini Alasannya

Senin, 20 Januari 2020 - 14:57 WIB
BPJamsostek Tegaskan Dana Kelolaannya Aman, Ini Alasannya
BPJamsostek Tegaskan Dana Kelolaannya Aman, Ini Alasannya
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau kini disebut BPJamsostek menegaskan dana nasabah aman. Pernyataan ini dikeluarkan untuk meyakinkan peserta agar tak terpengaruh berita miring terkait pengelolaan dana investasi yang menerpa badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJamsostek Irvansyah Utoh Banja memastikan bahwa status dana peserta aman. Bahkan, kata dia, pemerintah baru mengumumkan kenaikan manfaat BPjamsostek tanpa penyesuaian iuran, yang di antaranya berupa kenaikan manfaat beasiswa 1.350% dan total santunan kematian sebesar 75%.

Utoh menyampaikan hal tersebut dapat dicapai karena pengelolaan dana BPJamsostek dilakukan berdasarkan regulasi yang ketat dan mengedepankan prinsip good corporate governance.

"Penempatan dana BPJamsostek hanya diperbolehkan pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam PP No 99 tahun 2013 dan PP No 55 tahun 2015, selain itu peraturan dari OJK pada POJK Nomor 1 tahun 2016 juga membatasi penempatan saham BPJamsostek seperti pada Surat Berharga Negara (SBN)," jelasnya di Jakarta, Senin (20/2/2020).

Dia menambahkan, peserta BPJamsostek dipastikan dapat bernapas lega tanpa khawatir dana jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terganggu, karena BPJamsostek dalam operasionalnya selalu diawasi oleh lembaga pengawas yang kredibel seperti BPK, OJK, KPK, dan KAP (Kantor Akuntan Publik) dan selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Selain itu, sesuai dengan UU No 24 tahun 2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan juga memantau langsung kegiatan operasional, termasuk perihal penempatan dana investasi. Hasil pengawasan lembaga-lembaga tersebut juga segera ditindaklanjuti dan dilaporkan langsung kepada Presiden.

"Strategi investasi yang kami lakukan selalu mengutamakan hasil yang optimal untuk peserta dengan risiko yang terukur dengan tidak mengesampingkan prinsip good governance dan kehati-hatian," tutur Utoh.

Utoh mencontohkan, ketika BPJamsostek mulai melihat kecenderungan pasar saham menjalani koreksi, pihaknya mulai memperbesar alokasi pengembangan dana pada instrumen yang bersifat fixed income dalam bentuk SBN dan Deposito. Dimana untuk instrumen deposito 97% ditempatkan pada bank pemerintah.

"Saat ini, total dana kelolaan BPJamsostek sebesar Rp431,7 triliun, yang meningkat sebesar 18,3% dari kelolaan dana tahun lalu. Alokasi dana tersebut pada Surat Utang sebesar 60%, saham 19%, deposito 11%, reksadana 9%, dan investasi langsung 1%," tambahnya.

Utoh menjelaskan, terkait penempatan dana pada instrumen saham mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98%. Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.

"Kami pastikan BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Penempatan dana juga dilakukan secara selective buy dengan memperhatikan fundamental yang baik dari masing-masing emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang dikategorikan gorengan," tegas Utoh.

Kinerja pengelolaan portolofolio saham BPJamsostek selama tahun 2019 menunjukkan return total mencapai 7,6% atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7%. Dengan kinerja portofolio saham seperti di atas, Utoh berharap masyarakat dapat meyakini dana BPjamsostek aman dan akan selalu berusaha untuk transparan.

"Bentuk transparansi yang kami lakukan antara lain menyajikan laporan keuangan dan laporan pengelolaan program hasil audit kepada publik," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5287 seconds (0.1#10.140)