Modal Dinaikkan, Perbankan Nasional Akan Lebih Bersaing

Senin, 20 Januari 2020 - 16:25 WIB
Modal Dinaikkan, Perbankan Nasional Akan Lebih Bersaing
Modal Dinaikkan, Perbankan Nasional Akan Lebih Bersaing
A A A
JAKARTA - Pengamat perbankan Paul Sutaryono meyakini aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kenaikan modal inti perbankan akan membuat perbankan nasional lebih bersaing.

Adapun aturan mengenai ketentuan permodalan bank tersebut akan diluncurkan paling lambat bulan depan yang di dalamnya mengenai modal inti bank umum konvensional yang dikerek naik menjadi Rp3 triliun.

"Jadi bank wajib terus menerus menambah modal. Bank yang mampu bersaing pasti akan lebih maju," ujar Paul saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dia menambahkan, bagi bank, peningkatan modal amat penting dan mendesak dalam memenangi persaingan. Modal menjadi penyangga untuk menghadapi berbagai potensi risiko seperti kredit, pasar, operasional dan likuiditas.

Sebagai informasi, peraturan modal ini nantinya bisa menurunkan kelas bank yang tidak bisa memenuhi ketentuan. Bank umum bisa saja turun kelas menjadi bank perkreditan rakyat (BPR) jika tak mampu memenuhi persyaratan modal minimum. Di sisi lain, jika bank melakukan merger untuk memenuhi ketentuan modal, maka regulator pun akan memberikan insentif.

Dengan aturan ini menurutnya perbankan nasional bisa mengikuti perubahan ekosistem di luar Indonesia. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK Heru Kristiyana menjelaskan, OJK menginginkan aturan itu berlaku secara bertahap."Kita sudah minta pendapat ke industri perbankan agar benar-benar bisa dilakukan. Kita inginkan proses ini berjalan dengan baik dan sekarang sedang proses finalisasi diharapkan akhir bulan atau awal bulan depan bisa selesai," ujar Heru beberapa waktu lalu.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8401 seconds (0.1#10.140)