Mulai 1 Januari 2025, Ikan Salmon, Daging Wagyu dan Sekolah Internasional Kena PPN 12%

Senin, 16 Desember 2024 - 21:30 WIB
loading...
Mulai 1 Januari 2025,...
Mulai 1 Januari 2025, ikan salmon, daging wagyu dan sekolah internasional termasuk dalam barang mewah dan jasa yang terkena PPN 12%. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% resmi diterapkan mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, beberapa barang dan jasa apa saja yang resmi kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. "Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.

Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.

Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:

1. Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium.
2. Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya.
3. Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA,
4. Beras premium
5. Buah-buahan premium
6. Ikan premium, seperti salmon dan tuna
7. Udang dan crustasea premium, seperti king crab
8. Daging premium, seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan

Di sisi lain, Sri Mulyani menyebutkan, terdapat barang-barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, tetapi pemerintah hanya menerapkan PPN 11%."Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen," jelas dia.

Barang yang masuk kategori ini adalah tepung terigu dan gula untuk industri, serta minyak goreng curah merek Minyakita. Menurutnya, pemerintah akan menanggung kenaikan PPN 1 persen dari barang-barang tersebut.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Hari Ini, Sampai Jam Berapa Masih Bisa Beli?
Diskon Tarif Listrik...
Diskon Tarif Listrik 50% Berakhir Besok, Ini Batas Maksimal Pembelian Token
Berapa Hari Lagi Diskon...
Berapa Hari Lagi Diskon Token Listrik 50% Berakhir? Cek Tanggalnya
Diskon Token Listrik...
Diskon Token Listrik 50% Berakhir Jelang Puasa, Catat Tanggal Pastinya
Di Mana Bisa Beli Token...
Di Mana Bisa Beli Token Listrik Diskon 50%? Cek di Sini
Diskon Token Listrik...
Diskon Token Listrik 50% Berakhir Februari, Ini Tarif Listrik Maret 2025
Aturan Beli Token Listrik...
Aturan Beli Token Listrik Diskon 50%, Ini Batas Minimal Pembeliannya
Kenapa Tidak Bisa Beli...
Kenapa Tidak Bisa Beli Token Listrik PLN Jam 12 Malam? Ini Solusinya
Cara Beli Token Listrik...
Cara Beli Token Listrik Jam 2 Malam saat Diskon 50%, Bisa Untung Berlipat?
Rekomendasi
2 Sidang Gugatan ke...
2 Sidang Gugatan ke Jokowi di PN Surakarta, Ini Majelis Hakim yang Memimpin
MNC Lido Dukung Atlet...
MNC Lido Dukung Atlet Cilik Pencak Silat Tampil di Ajang Internasional
Orang Tua Atlet Cilik...
Orang Tua Atlet Cilik Rasya Alteza Apresiasi Dukungan MNC Lido City di Kejuaraan Silat Internasional
Berita Terkini
Laba Bersih Unilever...
Laba Bersih Unilever Indonesia Melonjak 244,7% di Kuartal I-2025
20 menit yang lalu
Sri Mulyani Sebut Penerimaan...
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Maret Meningkat Berkat Coretax
1 jam yang lalu
Dunia Kacau Balau, Sri...
Dunia Kacau Balau, Sri Mulyani Pede Ekonomi Indonesia Tumbuh 5%
2 jam yang lalu
Danantara Ajak Qatar...
Danantara Ajak Qatar Investment Authority Kelola Dana Rp67,5 Triliun, Buat Apa?
2 jam yang lalu
Ini Sosok Mantan Presiden...
Ini Sosok Mantan Presiden AS yang Mengilhami Trump Kobarkan Perang Tarif
3 jam yang lalu
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Lagi Jadi Rp1.969.000 per Gram, Ini Daftarnya
3 jam yang lalu
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved