Mengukur Dampak Sistemik Jiwasraya, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Rabu, 22 Januari 2020 - 15:51 WIB
Mengukur Dampak Sistemik...
Mengukur Dampak Sistemik Jiwasraya, Ini Penjelasan Sri Mulyani
A A A
JAKARTA - Menkeu dan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani menerangkan, untuk mengukur dampak sistemik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perlu berlandaskan UU Nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Dalam hal ini kasus yang melilit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Century berbeda sehingga belum diperlukan dana bailout.

"Kami sampaikan, KSSK di dalam melihat risiko sistemik yang dianggap mampu memicu krisis keuangan, kami gunakan landasan apa yang ada dalam UU PPSKS. Yakni UU pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," ujar Menkeu Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Di dalam UU PPSKS Nomor 9 tahun 2016 ini didefinisikan (Pasal 1 UU itu) bahwa krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal jalankan fungsi dan perannya secara efektif dan efisien, dan itu ciri-cirinya ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan

Dengan demikian, menurutnya berdasarkan UU PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis keuangan ini spesifik ditunjukkan ke bank, karena diklasifikasikan dengan ukuran aset, luas jaringan dan kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lainnya.

"Jadi berdasarkan UU PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu spesifik ditujukan pada bank. Terutama bank sistemik. Ini karena klasifikaskan dari ukuran aset modal dan kewajibannya, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang dengan hal tersebut apabila dia gagal," jelasnya.

Dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 ini membuat Jiwasraya tidak perlu melakukan suntikan dana dalam menggantikan rugi nasabah.

Dalam Pasal 1 itu, disebutkan bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika Bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3792 seconds (0.1#10.140)