Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
Selasa, 24 Desember 2024 - 18:00 WIB
loading...
Kementerian Pertanian memastikan pupuk subsidi bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan pupuk subsidi bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pertama, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan). Selain itu juga harus terdaftar dalam e-RDKK.
"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 6,7 Juta Ton per November 2024
Dia menegaskan para petani bakal dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
Syarat pertama, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan). Selain itu juga harus terdaftar dalam e-RDKK.
"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," terang Andi dalam keterangan resmi, Selasa (24/12/2024).
Baca Juga: Realisasi Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 6,7 Juta Ton per November 2024
Dia menegaskan para petani bakal dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.
Lihat Juga :