KPPM di Bawah Standar, OJK Cabut Izin BPR Tebas Lokarizki

Senin, 27 Januari 2020 - 15:30 WIB
KPPM di Bawah Standar, OJK Cabut Izin BPR Tebas Lokarizki
KPPM di Bawah Standar, OJK Cabut Izin BPR Tebas Lokarizki
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-19/D.03/2020 tanggal 27 Januari 2020 mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki, yang beralamat di Jl. Raya Tebas No.31, Kec. Tebas, Kab. Sambas, Provinsi Kalimantan Barat. BPR Tebas Lokarizki sejak 25 September 2019 telah ditetapkan sebagai BPR dengan status Dalam Pengawasan Khusus dikarenakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan yang berlaku.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Barat Mochammad Riezky F Purnomo mengatakan, penetapan status Dalam Pengawasan Khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

"Penetapan tersebut sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah," ujar Riezky di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi. Mempertimbangkan pernyataan ketidaksanggupan dari Pengurus dan Pemegang Saham dalam menyehatkan BPR tersebut dan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk, serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas.

"Maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," jelasnya. Setelah pencabutan izin usaha BPR Tebas Lokarizki ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

OJK mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Tebas Lokarizki agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2931 seconds (0.1#10.140)