BKPM dan BEI Bersinergi Perluas Pelaku Usaha ke Pasar Modal

Selasa, 28 Januari 2020 - 12:50 WIB
BKPM dan BEI Bersinergi Perluas Pelaku Usaha ke Pasar Modal
BKPM dan BEI Bersinergi Perluas Pelaku Usaha ke Pasar Modal
A A A
JAKARTA - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meneken nota kesepahaman dengan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Inarno Djajadi, untuk mengintegrasikan investasi riil dan investasi portofolio di pasar modal.

Bahlil menerangkan melalui sinergi antara BKPM dengan BEI, diharapkan perusahaan yang sudah tercatat di BEI dan memiliki rencana pengembangan, serta perluasan usaha, dapat difasilitasi secara maksimal oleh BKPM, baik dari sisi perizinan berusaha maupun fasilitas investasi.

"Dengan adanya kerjasama BKPM dengan BEI, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong mengembangkan dan memperluas usahanya dengan memanfaatkan alternatif pendanaan melalui pasar modal, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang cukup luas dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Inarno Djajadi mengatakan kerjasama ini akan menguntungkan kedua lembaga karena dapat membantu mengarahkan perusahaan-perusahaan untuk memanfaatkan alternatif pendanaan melalui pasar modal, sehingga nantinya akan makin banyak perusahaan yang go public.

Di sisi lain, BEI juga akan memberikan bimbingan bagi perusahaan yang terdaftar di BKPM untuk dapat segera melaksanakan Initial Public Offering (IPO) dan akan bekerjasama dalam menyampaikan data, serta informasi perusahaan yang telah melakukan outbound investment kepada BKPM.

Inarno menambahkan dengan sinergi dan kerjasama yang baik, diharap dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan perekonomian Indonesia.

"Kami harapkan dapat memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Selain itu, Nota Kesepahaman juga dapat menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal," jelasnya.

Sebagai informasi, data perizinan terintegrasi secara elektronik/OSS, sampai dengan akhir Desember 2019 terdapat 668.228 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar, dengan rincian 642.309 Perusahaan PMDN dan 25.919 Perusahaan dalam rangka PMA.

Perusahaan yang terdaftar di BKPM tersebut memiliki prospek untuk lebih berkembang, namun terkendala ketersediaan pendanaan dengan biaya modal yang lebih rendah di dalam negeri, terutama bagi perusahaan PMDN dengan skala usaha kecil dan menengah, termasuk perusahaan startup.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8350 seconds (0.1#10.140)