Tok! PPN Resmi 12% di 2025, Prabowo: Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah
Selasa, 31 Desember 2024 - 18:23 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% resmi berlaku per 1 Januari 2025. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% resmi berlaku per 1 Januari 2025. Prabowo mengatakan, bahwa kenaikan tarif PPN jadi 12% tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah .
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku Besok 1 Januari 2025, Gus Ipul: Belum Ada Bansos Khusus
Diketahui, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo dalam jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku Besok 1 Januari 2025, Gus Ipul: Belum Ada Bansos Khusus
Diketahui, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Lihat Juga :