Dana Pekerja Dijamin Aman, BPJamsostek Tempatkan Investasi dengan Kehati-hatian

Minggu, 02 Februari 2020 - 06:18 WIB
Dana Pekerja Dijamin Aman, BPJamsostek Tempatkan Investasi dengan Kehati-hatian
Dana Pekerja Dijamin Aman, BPJamsostek Tempatkan Investasi dengan Kehati-hatian
A A A
JAKARTA - Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto memastikan, dana pekerja terjamin kemanannya dan dikelola dengan baik, karena BPJamsostek hanya menempatkan dana investasi sesuai regulasi dan menekankan pada kehati-hatian untuk mendapatkan return yang optimal. Sambung dia mencontohkan pada investasi saham, mayoritas merupakan saham kategori Blue Chip atau LQ45 yang mencapai sekitar 98%.

Namun ada juga saham yang pernah di LQ45, namun sudah keluar, seperti antara lain saham PGAS dan ANTM. Jumlah saham non LQ45 tersebut hanya sekitar 2% besarannya dari total portofolio saham BPJamsostek.

"Untuk saham, BPJamsostek hanya berinvestasi pada emiten BUMN, emiten dengan saham yang mudah diperjualbelikan, berkapitalisasi besar, memiliki likuiditas yang baik dan memberikan deviden secara periodik. Tentunya faktor analisa fundamental dan review risiko menjadi pertimbangan utama dalam melakukan seleksi emiten. Jadi tidak ada investasi di saham yang biasa disebut saham gorengan," tegas Agus.

Agus juga menjelaskan dengan kinerja pengelolaan dana diatas, sebagai Badan Hukum Publik yang bersifat Nirlaba, seluruh hasil pengelolaan dana dikembalikan kepada peserta, sehingga BPJamsostek dapat memberikan hasil pengembangan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada pesertanya mencapai 6,08% p.a.

Sepanjang tahun 2019, BPJamsostek telah berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019.

BPJamsostek juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34% atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7%. Agus mengutarakan, investasi BPJAMSOSTEK dilaksanakan berdasarkan PP No. 99 tahun 2013 dan PP No. 55 tahun 2015, yang mengatur jenis instrumen-instrumen investasi yang diperbolehkan berikut dengan batasan-batasannya.

Ada juga Peraturan OJK No. 1 tahun 2016 yang juga mengharuskan penempatan pada Surat Berharga Negara sebesar minimal 50%. "Untuk alokasi dana investasi, BPJamsostek menempatkan sebesar 60% pada surat utang, 19% saham, 11% deposito, 9% reksadana, dan investasi langsung sebesar 1%," tuturnya.

“Kondisi pasar investasi global dan regional tentunya memiliki pengaruh pada hasil investasi yang diraih oleh industri jasa keuangan pada tahun 2019, terutama asuransi. Tapi kami telah mengalihkan mayoritas portofolio pada instrumen fixed income hingga mencapai 71% dari total portofolio, sehingga tidak terpengaruh langsung dengan fluktuasi IHSG," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5049 seconds (0.1#10.140)