Langka di Mana-mana, Ini Syarat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi
Selasa, 04 Februari 2025 - 15:24 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan kebijakan baru penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg per 1 Februari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan liquefied petroleum gas ( LPG ) 3 kg per 1 Februari 2025. Dalam kebijakan baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg sampai ke tingkat pengecer atau warung kelontong.
Masyarakat dipaksa harus membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Lantas syarat apa yang harus dipenuhi untuk bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi?
Baca Juga: Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Untuk masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg di pangkalan, syaratnya perlu menujukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tujuan agar penerima subsidi bisa tetap sasaran.
Masyarakat bisa mengecek daftar pangkalan resmi sesuai domisili masing-masing secara online melalui laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Daftar pangkalan resmi tersebut bisa di klik melalui browser hp.
Masyarakat dipaksa harus membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Lantas syarat apa yang harus dipenuhi untuk bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi?
Baca Juga: Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini
Untuk masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg di pangkalan, syaratnya perlu menujukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tujuan agar penerima subsidi bisa tetap sasaran.
Masyarakat bisa mengecek daftar pangkalan resmi sesuai domisili masing-masing secara online melalui laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Daftar pangkalan resmi tersebut bisa di klik melalui browser hp.
Lihat Juga :