Langka di Mana-mana, Ini Syarat Beli LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi

Selasa, 04 Februari 2025 - 15:24 WIB
loading...
Langka di Mana-mana,...
Pemerintah menetapkan kebijakan baru penjualan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg per 1 Februari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan kebijakan penjualan liquefied petroleum gas ( LPG ) 3 kg per 1 Februari 2025. Dalam kebijakan baru ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melarang penjualan LPG 3 kg sampai ke tingkat pengecer atau warung kelontong.

Masyarakat dipaksa harus membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Lantas syarat apa yang harus dipenuhi untuk bisa membeli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi?

Baca Juga: Istana Pastikan Warung Kelontong Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg Hari Ini

Untuk masyarakat yang ingin membeli gas LPG 3 kg di pangkalan, syaratnya perlu menujukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tujuan agar penerima subsidi bisa tetap sasaran.

Masyarakat bisa mengecek daftar pangkalan resmi sesuai domisili masing-masing secara online melalui laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg. Daftar pangkalan resmi tersebut bisa di klik melalui browser hp.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Desa Energi Berdikari...
Desa Energi Berdikari Keliki, Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Energi Bersih
PHE Catat Produksi Migas...
PHE Catat Produksi Migas 1,03 Juta BOEPD di 2025, Kuasai 65% Lifting Minyak RI
Dorong Ekosistem Digital...
Dorong Ekosistem Digital Energi, Pertamina Patra Niaga Raih Digital Innovation Awards 2026
Resmi Dibuka, Pertamina...
Resmi Dibuka, Pertamina Goes To Campus 2026 Cari Mahasiswa Kreatif dan Inovatif
Sokoguru Policy Forum:...
Sokoguru Policy Forum: Bedah Strategi Penguatan Ketahanan dan Transisi Energi Nasional
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
Rekomendasi
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Berita Terkini
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Kinerja Tumbuh 21,17%,...
Kinerja Tumbuh 21,17%, Patra Logistik Catat Pendapatan Rp3,25 Triliun di 2025
Infografis
Iran-Israel Perang,...
Iran-Israel Perang, Ini Peta Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved