Permudah Investor, Omnibus Law Ciptaker Masukkan Skema Pembebasan Lahan

Kamis, 13 Februari 2020 - 05:07 WIB
Permudah Investor, Omnibus Law Ciptaker Masukkan Skema Pembebasan Lahan
Permudah Investor, Omnibus Law Ciptaker Masukkan Skema Pembebasan Lahan
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, menerangkan ada skema baru dalam pengadaan lahan di Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker).

Skema baru ini adalah mempermudah pembebasan lahan. Bertujuan untuk memudahkan investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia. Meski demikian, kata Siti Nurbaya, pemerintah akan tetap memperhatikan masalah lingkungan yang ada di daerah sekitarnya.

"Jadi prinsipnya menjadi lebih sederhana, memudahkan pembagunan. Tapi tetap menjaga lingkungan. Untuk detailnya, nanti kita sosialisasi," terang Siti Nurbaya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut Siti Nurbaya, nantinya skema pembebasan lahan ini akan melihat dari kriteria daerahnya. Maksudnya, dalam membebaskan lahan untuk proyek, perusahaan harus memperhatikan bentuk biogeofisik alam daerah sekitarnya untuk mendapatkan izin usaha.

"Jadi biogeofisik. Kalau dulu kan disebut angkanya harus berapa persen. Nah ini sekarang harus ditegaskannya dalam bentuk proposional presentase menurut bentuk biogeofisik alamnya," ucapnya.

Hal ini berbeda dengan skema yang lama, yang mana pemerintah baru memberikan izin ketika pembebasan lahan sudah mencapai angka beberapa persen yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut menurut Siti Nurbaya, membuat perizinan yang diberikan semakin lama karena membebaskan lahan beberapa bidang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kemudian yang pengadaan lahan jadi dua. Kita mempertegas bahwa luasan minimum lahan. Kalau UU lama kan ditentuin harus sekian persen begitu, kan jadi kalau menyebut angka dalam UU menjadi sulit bagi seluruh provinsi. Nanti provinsinya enggak bisa berkembang secara bersama-sama. Oleh karena itu ditetapkan dengan kriteria saja," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5981 seconds (0.1#10.140)