Airlangga Pastikan Omnibus Law Ciptaker Memuat Mekanisme Pesangon
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memastikan draft Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) tetap pro terhadap tenaga kerja Indonesia. Sehingga isu bahwa RUU Ciptaker ini akan menghapus pesangon tidaklah benar.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan konstitusi ini memuat mekanisme pesangon, dimana tetap memakai aturan yang berlaku. Artinya bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya tetap mendapatkan hak penggantian alias pesangon.
"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut Airlangga, untuk RUU Ciptaker ini memang ada mekanisme pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan dengan membayarkan sejumlah 5 kali gaji. Namun pembayaran ini hanya berlaku bagi pekerja-pekerja baru.
"Omnibus Law ini untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja, mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," jelasnya.
Nantinya lanjut Airlangga, pembayaran 5 kali gaji ini juga hanya untuk perusahaan besar. Itupun juga harus melalui mekanisme perjanjian antara pekerja dengan perusahaan.
"Lima kali itu pemanis. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU, nanti tenaga kerja dapat pemanis Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," jelasnya.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan konstitusi ini memuat mekanisme pesangon, dimana tetap memakai aturan yang berlaku. Artinya bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya tetap mendapatkan hak penggantian alias pesangon.
"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Menurut Airlangga, untuk RUU Ciptaker ini memang ada mekanisme pembayaran jaminan kehilangan pekerjaan dengan membayarkan sejumlah 5 kali gaji. Namun pembayaran ini hanya berlaku bagi pekerja-pekerja baru.
"Omnibus Law ini untuk mendorong orang yang tidak bekerja. Sekarang ada 7 juta yang tidak kerja, mereka ini berhak mendapatkan pekerjaan. Hak untuk mendapatkan pekerjaan, hak untuk mendapatkan gaji itu diatur dengan Omnibus Law, apalagi dunia sekarang sedang mendapatkan banyak gejolak," jelasnya.
Nantinya lanjut Airlangga, pembayaran 5 kali gaji ini juga hanya untuk perusahaan besar. Itupun juga harus melalui mekanisme perjanjian antara pekerja dengan perusahaan.
"Lima kali itu pemanis. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU, nanti tenaga kerja dapat pemanis Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," jelasnya.
(ven)