Bayarin Iuran PBI BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Siapkan Rp48 Triliun

Selasa, 18 Februari 2020 - 20:14 WIB
Bayarin Iuran PBI BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Siapkan Rp48 Triliun
Bayarin Iuran PBI BPJS Kesehatan, Sri Mulyani Siapkan Rp48 Triliun
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyiapkan dana sekitar Rp48 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2020. Anggaran tersebut untuk pembayaran premi peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang jumlahnya 96,8 juta jiwa tahun ini.

"Dengan adanya kenaikan iuran, kami untuk 2020 sudah menganggarkan Rp48 triliun yang diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan dari BPJS Kesehatan sehingga dia bisa memenuhi kewajiban yang selama ini tertunda," ujar Menkeu Sri Mulyani di Komplek DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

(Baca Juga: Sri Mulyani Setop Suntikan Dana ke BPJS Kesehatan
Lebih lanjut terang dia, pemerintah juga bakal merapikan segera data cleansing yang ada di Kementerian Sosial (Kemensos). Hal ini juga sebagai langkah menjawab keinginan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menginginkan agar kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa diikuti oleh rapihnya data cleansing Oleh Kementerian Sosial.

"Data cleansing yang ada di Kementerian Sosial menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya, data tersebut nantinya akan menjadi penentu siapa saja yang masuk ke dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau yang disubsidi pemerintah atau tidak," paparnya.

(Baca Juga: Sudah Ditambal Sri Mulyani, Defisit BPJS Kesehatan Masih Sisa Rp15,5 Triliun
Ia juga menerangkan anggaran tersebut juga sebagai antisipasi pemerintah untuk menambal keuangan BPJS Kesehatan yang diprediksi defisit Rp32,4 triliun pada akhir 2019. Sebelumnya pemerintah sudah menyuntik modal sekitar sebesar Rp13,5 triliun. Namun hal tersebut belum cukup menutupi semua persoalan keuangan yang menimpa BPJS Kesehatan.

Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan menarik kembali dana suntikan yang telah diberikan kepada BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan lantaran permintaan Komisi IX yang ingin kenaikan iuran bagi peserta BPJS Kesehatan dibatalkan pemerintah.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8138 seconds (0.1#10.140)