Sambangi India, Mendag Bahas Hambatan Ekspor yang Bebani Pengusaha RI

Jum'at, 21 Februari 2020 - 20:58 WIB
Sambangi India, Mendag Bahas Hambatan Ekspor yang Bebani Pengusaha RI
Sambangi India, Mendag Bahas Hambatan Ekspor yang Bebani Pengusaha RI
A A A
NEW DELHI - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto saat berkunjung ke India, membahas hambatan perdagangan terkait peraturan impor terbaru untuk produk minyak kelapa sawit, pinang, dan produk perhiasan yang dikeluarkan India. Hal ini dibahas saat pertemuan bilateral antara Mendag Agus dengan Menteri Perkeretaapian, Perdagangan, dan Industri India Piyush Goyal.

Dalam kesempatan itu, Mendag Agus mengangkat kepentingan Indonesia mengenai kebijakan terbaru Kementerian Perdagangan dan Industri India terkait regulasi impor refined palm oil untuk kode HS 151190. Regulasi tersebut mewajibkan importir memiliki lisensi impor sebelum mengimpor produk refined palm oil.

"Kewajiban untuk memiliki lisensi impor ini tentu memberatkan pelaku bisnis Indonesia karena sebelumnya tidak diatur pemerintah India," ujar Agus dalam keterangan resminya, Jumat (21/2/2020)

Komoditas lain yang juga menjadi perhatian Mendag dan diangkat dalam pertemuan tersebut adalah ekspor buah pinang. Menurut Mendag Agus, ekspor pinang asal Indonesia ke India saat ini masih terkendala tingginya tarif bea masuk.

Sementara, negara lainnya di kawasan Asia Selatan mendapat preferensi tarif 0-8 persen di India karena memiliki South Asia Free Trade Agreement (SAFTA). “Kemendag akan terus perjuangkan eliminasi tarif untuk ekspor buah pinang. Hal ini tentunya dilakukan untuk meningkatkan akses pasar produk pinangasal Indonesia ke India,” tegas Mendag Agus.

Mendag Agus mengatakan, upaya serupa juga akan dilakukan untuk produk perhiasan emas. Hal itu terkait kebijakan impor India yang menetapkan adanya garansi bank sebesar 20 persen untuk digunakan sebagai jaminan yang wajib diendapkan selama enam bulan.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo menambahkan, meski pada peraturan tersebut disebutkan bahwa pembatasan hanya pada produk refined palm oil kode HS 151190, namun hal ini merupakan kepentingan khusus pemerintah karena kebijakan tersebut juga dapat berimbas pada munculnya hambatan perdagangan bagi ekspor produkcrude palm oil (CPO) kode HS 151110 ke India

Lebih jauh lagi bisa berdampak juga bagi petani sawit. “Sampai saat jniIndonesia tercatat masih menjadi sumber penyuplai produk CPO terbesar bagi India,” tutur Iman.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4974 seconds (0.1#10.140)