Sejumlah Petinggi Subholding Jadi Tersangka, Pertamina Jamin Distribusi BBM Aman
Selasa, 25 Februari 2025 - 18:25 WIB
loading...
A
A
A
"Pertamina Grup menjalankan bisnis berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG)," tandasnya.
Baca Juga: IHSG Kebakaran, Hari Ini Berakhir Ambruk 2,41 Persen ke 6.587
Kejagung sebelumnya menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Penetapan tersebut dilakukan pascaekspose perkara dan alat bukti yang cukup. Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, dan KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan karena kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023. "Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara," ucap Abdul Qohar.
Baca Juga: IHSG Kebakaran, Hari Ini Berakhir Ambruk 2,41 Persen ke 6.587
Kejagung sebelumnya menetapkan 7 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan KKKS periode 2018-2023. Penetapan tersebut dilakukan pascaekspose perkara dan alat bukti yang cukup. Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, dan KKKS 2018-2023 sementara ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, nilai kerugian baru perkiraan karena kasusnya berlangsung selama 5 tahun di tahun 2018-2023. "Pastinya kami sudah gelar perkara dengan BPK, sudah kami tuangkan dalam risalah hasil ekspose sehingga di sana ditemukan kerugian keuangan negara," ucap Abdul Qohar.
(fjo)
Lihat Juga :