DPN APTI Dorong Kepala Daerah Terpilih Lindungi Petani Tembakau
Kamis, 27 Februari 2025 - 15:33 WIB
loading...
A
A
A
Karena itu, DPN APTI menitipkan lima (5) PR besar bagi kepala daerah agar selaras dengan visi misi Asta Cita Presiden Prabowo. Pertama, mendorong kepada Presiden RI, bapak Prabowo Subianto membuat regulasi yang melindungi pertanian tembakau sebagai pertanian kearifan lokal (local wisdom).
Dalam hal ini, pemerintah berkoordinasi dengan DPR agar secepatnya merancang regulasi (UU) perlindungan tembakau sebagai komoditas strategis di Indonesia.
"Saat ini terdapat 480-an regulasi mulai dari Undang Undang sampai dengan Peraturan Daerah yang justru membunuh kelangsungan ekonomi petani tembakau. Tidak ada regulasi yang memayungi hajat hidup ekosistem pertembakauan. Inilah momen para kepala daerah untuk melindungi nasib jutaan petani tembakau," kata Agus Parmuji.
Kedua, meminta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin agar meninjau ulang PP 28/2024 khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau.
"Pasalnya, aturan tersebut mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia yang bertentangan dengan mandat UUD 1945 dan Pancasila. Stakeholders terkait termasuk Gubernur dan Bupati di wilayah sentra tembakau harus dilibatkan dalam perumusan produk hukum tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pabrik Tembakau Sintetis Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek Polisi
Dalam hal ini, pemerintah berkoordinasi dengan DPR agar secepatnya merancang regulasi (UU) perlindungan tembakau sebagai komoditas strategis di Indonesia.
"Saat ini terdapat 480-an regulasi mulai dari Undang Undang sampai dengan Peraturan Daerah yang justru membunuh kelangsungan ekonomi petani tembakau. Tidak ada regulasi yang memayungi hajat hidup ekosistem pertembakauan. Inilah momen para kepala daerah untuk melindungi nasib jutaan petani tembakau," kata Agus Parmuji.
Kedua, meminta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin agar meninjau ulang PP 28/2024 khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau.
"Pasalnya, aturan tersebut mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia yang bertentangan dengan mandat UUD 1945 dan Pancasila. Stakeholders terkait termasuk Gubernur dan Bupati di wilayah sentra tembakau harus dilibatkan dalam perumusan produk hukum tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Pabrik Tembakau Sintetis Beromzet Rp12 Miliar di Depok Digerebek Polisi
Lihat Juga :