Menhub: Pelarangan Angkutan Odol Berlaku Penuh Mulai 2023

Senin, 24 Februari 2020 - 20:55 WIB
Menhub: Pelarangan Angkutan Odol Berlaku Penuh Mulai 2023
Menhub: Pelarangan Angkutan Odol Berlaku Penuh Mulai 2023
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan Pelarangan Angkutan Mobil Barang yang Over Dimension and Over Load (ODOL) akan berlaku penuh mulai awal 2023. Dampak wabah virus corona membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan tolerasi kepada pelaku usaha dengan menunda pemberlakuan Pelarangan Angkutan yang bermuatan melebihi kapasitas.

“Kami mengadakan rapat koordinasi untuk mencari solusi. Di satu sisi kita punya keinginan untuk menegakkan aturan ODOL, tetapi di sisi lain kita sedang menghadapi masalah ekonomi akibat adanya wabah Virus Corona, dan isu lainnya yang mempengaruhi ekonomi Indonesia. Oleh karenanya kita memberikan toleransi sampai akhir 2022, dan pada 1 Januari 2023 berlaku penuh,” ucap Menhub Budi Karya di Jakarta, Senin (24/2/2020)

Sambunmg dia menambahkan, penundaan pemberlakuan ODOL secara penuh ini karena adanya permohonan dari para pelaku usaha untuk meminta tenggat waktu untuk menyesuaikan diri sebelum aturan tersebut benar-benar ditegakkan. "Selain itu, Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas dari Tanjung Priok sebagai pusat logistik nasional yang melayani 60% logistik Indonesia," katanya.

Namun demikian, Menhub menjelaskan, untuk ruas jalan tol tertentu aturan pelarangan ODOL ini akan mulai diberlakukan saat ini. Ruas jalan tol tersebut yaitu jalan tol dari Tanjung Priok sampai ke Bandung. Termasuk pelarangan angkutan ODOL masuk ke pelabuhan Penyeberangan.

“Jadi (jalan tol) Tanjung Priok – Jakarta – Cikampek – Bandung tetap diberlakukan pelarangan ODOL. Teknisnya apakah akan diberlakukan hari ini atau minggu depan, akan segera disiapkan,” tegas Menhub.

Pada masa tenggat ini, Menhub meminta kepada pelaku usaha untuk mempersiapkan diri jelang diberlakukannya aturan pelarangan ODOL secara penuh di awal 2023, diantaranya dengan tidak membeli mobil-mobil baru dengan kualifikasi ODOL. Menhub mengungkapkan, Kemenhub juga akan melakukan pembenahan seperti uji KIR, termasuk mulai mengoptimalkan angkutan alternatif pengangkut barang selain truk, seperti kapal ro-ro dan kereta api.

Pada kesempatan yang sama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang menyebut para pelaku usaha siap mendukung terkait rencana pemberlakuan aturan larangan angkutan ODOL pada Januari 2023.

Sebagai informasi, hingga November 2019 hasil pengawasan angkutan logistik di 73 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang yang dikelola Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, tercatat sebanyak 2.073.698 kendaraan masuk UPPKB, dimana sebanyak 39% atau sebanyak 809.496 kendaraan yang melanggar. Adapun pelanggaran terbanyak terdapat pada daya angkut yaitu sebesar 84,43%.

Kemenhub sangat concern dengan masalah ODOL khususnya terkait aspek keselamatan. Karena telah banyak dampak negatif dan kerugian yang ditimbulkan akibat Angkutan ODOL. Di antaranya Angkutan ODOL menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan Raya, polusi udara tinggi, penyebab kerusakan infrastruktur jalan, jembatan dan pelabuhan dan lain sebagainya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7169 seconds (0.1#10.140)