PHK 8.400 Karyawan Sritex Disebut Ilegal, Presiden KSPI Said Iqbal Ungkap Alasannya
Minggu, 02 Maret 2025 - 15:49 WIB
loading...
A
A
A
Dalam catatan MNC Portal, total karyawan Sritex Group yang mengalami PHK mencapai 10.665 pekerja. PHK massal ini seiring dengan penutupan pabrik yang akan dilakukan pada 1 Maret 2025.
Baca Juga: Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex
Menurut data yang diterima, PHK Sritex Group dilakukan sejak Januari 2025 yang mencapai 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. PHK massal terjadi lagi pada 26 Februari 2025 dengan rincian PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.
Lalu, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT Bitratex Semarang mencapai 104 orang.
Baca Juga: Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex
Menurut data yang diterima, PHK Sritex Group dilakukan sejak Januari 2025 yang mencapai 1.065 orang di PT Bitratex Semarang. PHK massal terjadi lagi pada 26 Februari 2025 dengan rincian PT Sritex Sukoharjo sebanyak 8.504 orang.
Lalu, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang dan PT Bitratex Semarang mencapai 104 orang.
(akr)
Lihat Juga :