Insentif Tiket Pesawat hingga Avtur Hanya Berlaku Tiga Bulan

Selasa, 25 Februari 2020 - 20:20 WIB
Insentif Tiket Pesawat hingga Avtur Hanya Berlaku Tiga Bulan
Insentif Tiket Pesawat hingga Avtur Hanya Berlaku Tiga Bulan
A A A
JAKARTA - Pemerintah memberikan berbagai insentif ke maskapai agar bisa membuat harga tiket pesawat turun sebesar 50% untuk 10 destinasi wisata. Tidak hanya insentif tiket pesawat, maskapai juga mendapatkan diskon avtur hingga pungutan penyelenggaraan pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan diskon tiket pesawat sebesar 30% untuk 25% kursi setiap penerbangan. “Ini berlaku selama 3 bulan yaitu Maret, April, dan Mei 2020. Dan program ini apabila dirasakan manfaatnya dapat dilanjutkan,” katanya di Kantor Presiden, Selasa (25/2/2020).

(Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif ke Maskapai, Tiket Pesawat Diskon 50%)

Selain itu akan ada pengurangan tarif PJP2U sebesar 20% selama 3 bulan pada sepuluh destinasi. Total nilai insentif yang diberikan Angkasa Pura itu nilainya sekitar Rp.256 miliar. Selain itu Pertamina juga memberikan insentif berupa diskon avtur.

“Dengan total diskon ini nilainya senilai Rp.265 miliar. Dan ini juga berlaku selama 3 bulan,” tuturnya.

Sepuluh destinasi wisata yang dimaksud antara lain Danau Toba (Silangit) di Sumatra Utara, DI Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara. Selain itu juga Bali, Mandalika di NTB, Labuan Bajo di NTT, Bangka Belitung, serta Batam dan Bintan di Kepulauan Riau.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7216 seconds (0.1#10.140)