OJK: Dampak Jiwasraya Hanya 1 Persen dari Total Industri Asuransi

Rabu, 26 Februari 2020 - 16:53 WIB
OJK: Dampak Jiwasraya Hanya 1 Persen dari Total Industri Asuransi
OJK: Dampak Jiwasraya Hanya 1 Persen dari Total Industri Asuransi
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menerangkan, dampak kasus gagal bayar yang tengah mendera PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada keseluruhan industri asuransi nasional sangat kecil. Besarannya terang dia hanya 1% dari asuransi secara menyeluruh, dan menegaskan tidak hanya akan membenahi persoalan Jiwasraya tetapi juga ekosistem Industri Keuangan Non Bank (IKNB) secara keseluruhan.

"Jiwasraya yang terpenting bagaimana solusi ke depan, agar masyarakat confident kembali pada sektor keuangan. Kalau dilihat porsi Jiwasraya dibanding total industri asuransi masih kecil, hanya satu persen dampak Jiwasraya dari total, masih kecil sekali," ungkap Ketua OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (26/2020).

(Baca Juga: Industri Asuransi Tak Terpengaruh Kasus Jiwasraya, Reformasi IKNB Dipercepat
Sementara itu sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengkhawatirkan permasalahan asuransi Jiwasraya akan berdampak sistemik terhadap perekonomian di Indonesia. Muncul kekhawatiran jika permasalahan Jiwasraya akan mirip dengan kasus Bank Century.

Dicontohkan kasus Bank Century awalnya Rp 678 miliar, tetapi setelah diperiksa menjadi Rp6,7 triliun. Lantaran itu BPK cenderung berhati-hati mengeluarkan kebijakan supaya Jiwasraya tidak menjadi sebesar Century.

Apalagi, kasus ini melibatkan 17.000 investor dan 7 juta nasabah Jiwasraya. Maka itu, BPK tengah mengidentifikasi siapa saja yang bertanggungjawab agar aparat hukum bertindak tegas serta mendukung pemerintah untuk melakukan pemulihan di Jiwasraya. Jika tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan kepercayaan publik hilang serta ada risiko yang ditanggung nasabah yang kini dananya belum kembali.

Sedangkan terkait dengan opsi suntikan modal melalui penyertaan modal negara (PMN) ke Jiwasraya, OJK masih terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian BUMN.

" Kalau memang menyelesaikan itu ada kesulitasn, pemilik bersama pengurus akan mencari skema-skema apa saja untuk dilaporkan kepada OJK secara tertulis dan kita evaluasi untuk disetujui atau direvisi apabila kita tidak yakin. Nah ini kalau sudah, bagaimana penyelesaian ini yang kita lakukan. Kita minta kepada pengurus terutama bagaimana menyelesaikan kewajiban-kewajibannya, pengurus otomatis akan berbicara dengan pemilik," jelasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7539 seconds (0.1#10.140)