Buntut Skandal Jiwasraya, OJK Perketat Penjualan Produk Investasi Lewat Bank

Rabu, 26 Februari 2020 - 21:43 WIB
Buntut Skandal Jiwasraya, OJK Perketat Penjualan Produk Investasi Lewat Bank
Buntut Skandal Jiwasraya, OJK Perketat Penjualan Produk Investasi Lewat Bank
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membatasi penjualan produk investasi yang menjanjikan jaminan imbal hasil melalui perbankan. Hal ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kembali kasus gagal bayar produk JS Saving plan milik PT Asuransi Jiwasraya yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.

"Banyak instrumen yang dijual melalui perbankan. Kami harus luruskan ke depan, instrumen mana saja yang boleh dijual melalui perbankan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

(Baca Juga: OJK: Dampak Jiwasraya Hanya 1 Persen dari Total Industri Asuransi)

Sambung Wimboh menerangkan, OJK akan membolehkan bank menjual produk jenis proteksi. Namun, untuk produk investasi, OJK bakal memilah kembali mana saja yang dapat dijual via bank. "Kami akan menata mana yang boleh dan tidak boleh dijual lewat bank," kata Wimboh.

Lebih lanjut Ia mengingatkan, agar masyarakat waspada terhadap produk reksa dana dengan janji imbal hasil. “Kalau andai fix income, mungkin bunganya bisa fix return, tapi ternyata harga instrumennya tidak bisa selalu konstan. Makanya kami imbau masyarakat, tidak bisa ngasih fix return di reksa dana,” katanya.

Sebagai informasi skandal Jiwasraya bermula dari gagal bayar produk JS Saving Plan. JS Saving Plan ditawarkan dengan jaminan imbal hasil sebesar 9% hingga 13% sejak 2013 hingga 2018 yang dapat dicairkan setiap tahun. Nilai keuntungan ini jauh lebih tinggi daripada bunga deposito bank yang berlaku saat ini di kisaran 5%-7%.

Pelanggaran terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik dari produk JS Saving Plan membuat Jiwasraya gagal bayar klaim nasabah yang jatuh tempo. Hingga Januari 2020, total klaim nasabah JS Saving Plan yang jatuh tempo mencapai Rp16,3 triliun.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3411 seconds (0.1#10.140)