Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

Jum'at, 07 Maret 2025 - 19:59 WIB
loading...
Cara Menghitung THR...
THR adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. FOTO/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja menjelang hari raya Idulfitri. THR bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras karyawan serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan untuk merayakan hari raya.

Penting bagi para pekerja memahami cara perhitungan THR agar mereka bisa memastikan jumlah yang diterima sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Baca Juga: THR PNS Cair 100%, Sri Mulyani: Segera, Insyaallah

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja lepas. THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

THR tidak hanya diberikan kepada pekerja Muslim yang merayakan Idul Fitri, tetapi juga untuk pekerja yang merayakan hari raya keagamaan lainnya sesuai agama masing-masing. Untuk pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan penuh, THR diberikan sebesar satu bulan upah.

Baca Juga: Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah.

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah cara menghitung THR berdasarkan jenis pekerjaan dan masa kerja:

1. Karyawan Tetap

Masa kerja kurang dari 12 bulan: Perhitungan THR dilakukan secara proporsional seperti halnya karyawan kontrak. Masa kerja lebih dari 12 bulan, karyawan tetap berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap.

2. Karyawan Kontrak

Karyawan kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap. Untuk karyawan kontrak dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja.

3. Pekerja Freelance

Pekerja lepas atau freelance yang telah bekerja selama minimal satu bulan juga berhak menerima THR. Untuk pekerja freelance yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja mereka.

Pemberian THR yang sesuai dengan peraturan ini akan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dengan adil, serta dapat membantu mereka dalam merayakan hari raya dengan lebih baik.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PLN Catat Lonjakan Penggunaan...
PLN Catat Lonjakan Penggunaan SPKLU Lebih dari 4 Kali Lipat Dibanding Tahun 2025 di Arus Mudik Lebaran
Menaker Ungkap Temuan...
Menaker Ungkap Temuan Ada Perusahaan Tak Bayar THR Full Karyawan
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Tipis Usai Lebaran ke Rp2,85 Juta per Gram
BPH Migas: Lebaran 2026,...
BPH Migas: Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Hampir 40% Kendaraan...
Hampir 40% Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta, Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini
Purbaya Tak Gelar Open...
Purbaya Tak Gelar Open House saat Lebaran: Saya Ngirit
8 Pejabat RSUD Cilacap...
8 Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK, Telusuri Iuran THR Bupati Syamsul Auliya
Lebaran Betawi 2026...
Lebaran Betawi 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Pelestarian Budaya
Kebahagiaan Karyawan...
Kebahagiaan Karyawan Difabel Rokok HS: Diterima Kerja, Jadi Bagian Penting Perusahaan
Rekomendasi
6 PM dalam 10 Tahun...
6 PM dalam 10 Tahun 44 Hari, Seperti Apa Politik Antrean di Inggris?
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Berita Terkini
Bumerang Bagi Penerimaan...
Bumerang Bagi Penerimaan Negara, Usulan Kenaikan Batas Produksi Rokok Tuai Kritik
Purbaya Buka Peluang...
Purbaya Buka Peluang Kerek Dana Transfer ke Daerah di 2027 hingga Rp90 Triliun
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
Gelontorkan Diskon Tiket...
Gelontorkan Diskon Tiket Transportasi hingga 30%, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp1,54 Triliun
Tips MotionTrade: Modus...
Tips MotionTrade: Modus Penipuan Berkedok Customer Service, Investor Wajib Waspada!
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Ambles ke 6.116, Transaksi Cetak Rp13,4 Triliun
Infografis
Bacaan Niat Puasa Ramadan...
Bacaan Niat Puasa Ramadan untuk Harian dan Sebulan Penuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved