Norek Tak Sesuai, BPJamsostek Kembalikan 1,2 Juta Data Calon Penerima BSU ke Perusahaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BPJamsostek menyebut ada 1,2 juta data pekerja calon penerima bantuan subsidi gaji yang dikembalikan ke pihak perusahaan.
"1,2 juta data pekerja ini masih kurang lengkap sehingga kami kembalikan ke pihak perusahaannya tersebut," kata Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto dalam acara Okezone Stories, Jumat (4/9/2020). (Baca juga: Ridwan Kamil: Ruang Merokok Bersama Jadi Sumber Penyebaran Covid-19 )
Dia membeberkan data yang kurang lengkap tersebut misalnya adanya ketidaksamaan antara nama pekerja di nomor rekening (norek) bank dengan data pekerja yang terdaftar di BPJamsostek.
"Jadi pekerja yang akan dapatkan subsidi gaji Rp2,4 juta namanya harus sesuai di nomor rekening dan BPJamsostek. Jangan pinjam nomor rekening orang lain," jelas dia. (Baca juga: Menaker Buka-bukaan Soal BLT Karyawan Rp600 Ribu, dari Rekening Himbara hingga Swasta )
Dia menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi 1,2 juta pekerja tersebut untuk memperbaiki data tersebut. Adapun waktu untuk memperbaiki sampai tanggal 15 September 2020. "Kami memberi waktu untuk pekerja memperbaiki data sampai 15 September 2020," tandas dia.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
"1,2 juta data pekerja ini masih kurang lengkap sehingga kami kembalikan ke pihak perusahaannya tersebut," kata Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto dalam acara Okezone Stories, Jumat (4/9/2020). (Baca juga: Ridwan Kamil: Ruang Merokok Bersama Jadi Sumber Penyebaran Covid-19 )
Dia membeberkan data yang kurang lengkap tersebut misalnya adanya ketidaksamaan antara nama pekerja di nomor rekening (norek) bank dengan data pekerja yang terdaftar di BPJamsostek.
"Jadi pekerja yang akan dapatkan subsidi gaji Rp2,4 juta namanya harus sesuai di nomor rekening dan BPJamsostek. Jangan pinjam nomor rekening orang lain," jelas dia. (Baca juga: Menaker Buka-bukaan Soal BLT Karyawan Rp600 Ribu, dari Rekening Himbara hingga Swasta )
Dia menambahkan, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi 1,2 juta pekerja tersebut untuk memperbaiki data tersebut. Adapun waktu untuk memperbaiki sampai tanggal 15 September 2020. "Kami memberi waktu untuk pekerja memperbaiki data sampai 15 September 2020," tandas dia.
Lihat Juga: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
(ind)