Bursa Aset Kripto Berkembang, Pelaku Wajib Kantongi Izin Bappebti

Kamis, 05 Maret 2020 - 04:09 WIB
Bursa Aset Kripto Berkembang, Pelaku Wajib Kantongi Izin Bappebti
Bursa Aset Kripto Berkembang, Pelaku Wajib Kantongi Izin Bappebti
A A A
JAKARTA - Bursa aset kripto di Indonesia terus berkembang. Ini seiring perkembangan teknologi dan inklusi keuangan yang digalakkan pemerintah.

Pelaku bursa di sektor ini wajib mengantongi izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka Indonesia. Hal tersebut untuk menjamin kredibilitas dan legitimasi industri aset kripto.

Salah satunya dilakukanZipmex Indonesia. Diketahui, bursa aset kripto Zipmex Indonesia (PT Zipmex Exchange Indonesia) terafiliasi dengan Zipmex Thailand dan Australia, yang telah beroperasi sejak 2018. Zipmex menjadi perusahaan aset kripto berjenis spot market (fisik) di Indonesia keenam yang terdaftar di Bappebti. Sebelumnya ada Tokocrypto, Indodax, Triv, Pintu dan Upbit Indonesia.

"Sejak awal Zipmex terus mencari cara untuk melegitimasi perdagangan aset kriptonya. Kami bekerjasama dengan regulator di setiap negara, tempat kami beroperasi. Dalam hal ini, berdasarkan peraturan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan Indonesia dan peraturan Bappebti, kami harus mematuhi standar operasional yang ditetapkan, termasuk manajemen pengendalian risiko, sistem keamanan dan transaksi," kata Marcus Lim, pendiri Zipmex dalam keterangan persnya, Rabu (4/3/2020).

Selain di Indonesia, Zipmex juga beroperasi di Thailand dan Australia. Saat ini di Thailand, Zipmex diberikan lisensi, namun dengan jumlah aset kripto yang masih terbatas. Sedangkan di Australia, Zipmex terdaftar melalui AUSTRAC. Zipmex saat ini mengajukan permohonan lisensi berdasarkan UU Layanan Pembayaran untuk bisa beroperasi di Singapura.

Menurut Marcus, peraturan Bappebti merupakan bagian dari rencana yang lebih besar untuk menyediakan kerangka hukum untuk perdagangan aset kripto di Indonesia, di luar pasar saham yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Peraturan adalah kunci untuk adopsi. Itu yang kelak menciptakan kredibilitas dan legitimasi bagi industri aset kripto. Zipmex didirikan dengan mempertimbangkan semua pihak, menawarkan lingkungan perdagangan yang cepat, sehat dan aman," tegasnya.

Sejak diluncurkan di Indonesia akhir tahun lalu, Zipmex Indonesia telah mengelola transaksi Bitocin lebih dari USD35 juta. "Aset kripto memiliki potensi secara signifikan mendukung inklusi keuangan di Indonesia, serta pertumbuhan ekonomi, Zipmex mendukung hal itu dan telah menawarkan onboarding rupiah tanpa batas dan harga Bitcoin yang kompetitif," tegasnya.

Selain dari perdagangan aset kripto, Zipmex juga memberikan layanan 100% asuransi atas aset-aset kripto yang dimiliki investor. Adapun perdangan aset yang dikelola oleh Zipmex adalah Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Ripple (XRP) dan Litecoin (LTC).

Saat ini, ada lebih dari 12 bursa aset kripto yang beroperasi di Indonesia. Namun, baru beberapa saja yang terdaftar di Bappebti sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Kewajiban mendaftar itu berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 5 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6672 seconds (0.1#10.140)