Pembangunan Perumahan di RI Disebut Tak Sinkron dengan Layanan Transportasi
Rabu, 02 April 2025 - 13:56 WIB
loading...
Anak muda di Indonesia bukan hanya karena harga hunian yang semakin hari kian mahal, mereka juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi publik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Generasi muda di Indonesia bukan hanya karena harga hunian yang semakin hari kian mahal, mereka juga harus dihadapkan dengan ketimpangan terhadap akses transportasi publik .Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengungkapkan, hingga saat ini banyak kawasan perumahan yang tidak memiliki fasilitas transportasi umum untuk menopang aktivitas bekerja.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
"Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan sudah banyak yang hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap ada," kata Djoko dalam pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaan fasilitas akses transportasi umum.
Ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2%, sedangkan mobil 23% dan sepeda motor mencapai 75%.
Djoko menilai, perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi, padahal sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum .
"Saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis bahkan sudah banyak yang hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap ada," kata Djoko dalam pernyataan resminya pada Rabu (2/4/2025).
Lanjut Djoko mengungkap, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Menurutnya, Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaan fasilitas akses transportasi umum.
Ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2%, sedangkan mobil 23% dan sepeda motor mencapai 75%.
Lihat Juga :