Tebar Insentif Pajak untuk Menangkis Dampak Corona ke Ekonomi

Selasa, 10 Maret 2020 - 19:19 WIB
Tebar Insentif Pajak untuk Menangkis Dampak Corona ke Ekonomi
Tebar Insentif Pajak untuk Menangkis Dampak Corona ke Ekonomi
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, telah menyiapkan insentif baru yang isinya adalah beragam keringanan pajak. Melalui kelonggaran pajak diharapkan bisa menangkis dampak wabah virus corona terhadap perekonomian nasional.

Adapun keringanan pajak yang diberikan yakni pajak penghasilan 21 (PPh 21), PPh 22, dan PPh 25, serta percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). "Jadi semuanya itu adalah stimulus di tengah tekanan yang diakibatkan virus corona (COVID-19). Di mana Pasal 21 kita sudah siapkan. Pasal 25 disiapkan. Pasal 22 bea masuk pajak impor juga disiapkan dan restitusi dipercepat dalam rangka cashflow," ujar Menkeu Sri Mulyani di Kantor DJP, Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Dia melanjutkan desain insentif ini sudah siap, hanya saja masih menunggu kebijakan dari Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tentang dengan berapa lama waktu implementasi dan untuk sektor apa saja. "Tinggal strategi ekonomi. Ini bukan masalah Menteri Keuangan, kita bersama Menko dan menteri lain, diharapkan bisa sampaikan ke Presiden Jokowi assessment berdasarkan situasi terkini dan strategi support policy yang akan dilakukan," jelasnya.

Mantan Direktur Bank Dunia itu juga menambahkan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari wajib pajak orang pribadi dan badan tetap menunjukkan pertumbuhan yang positif. Hal ini bisa memberikan stimulus pada ekonomi Indonesia.

“Saya kira penerimaan pajak kita tahun ini akan tetap terjaga, meski perkembangan ekonomi masih dalam situasi yang tidak baik sejak Januari. Kita berharap ada penerimaan yang bisa diandalkan," jelasnya.

Sejumlah insentif di sektor perpajakan ditebar untuk meminimalkan dampak virus corona ke ekonomi domestik. Salah satunya adalah menaikkan batas restitusi dipercepat bagi wajib pajak badan hingga Rp 5 miliar, dari saat ini Rp1 miliar.

Restitusi adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. Kenaikan restitusi dipercepat ini bertujuan untuk menambah uang masuk bagi perusahaan. Meski disadari dampak dari restitusi yang dipercepat ini juga akan menekan penerimaan negara.

Selain rencana menaikkan batas restitusi yang dipercepat pada wajib pajak badan, Sri Mulyani juga berencana menunda Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan, Pasal 25 untuk badan, hingga Pasal 22 untuk bea masuk.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7584 seconds (0.1#10.140)