Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Pakaian Bekas Senilai Rp2,6 Miliar

Kamis, 12 Maret 2020 - 04:40 WIB
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Pakaian Bekas Senilai Rp2,6 Miliar
Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Pakaian Bekas Senilai Rp2,6 Miliar
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali melakukan penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas ke Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi, mengatakan dalam penindakan ini, pihaknya berhasil mengamankan 874 ballpress pakaian bekas yang diangkut oleh 8 truk tronton pada Jumat (6/3/2020). Total nilai pakaian bekas selundupan ini mencapai Rp2,6 miliar.

"Kita dapat informasi lalu menangkap 8 tronton besar di Pelabuhan Merak tujuan akhir Bandung. Isinya 874 ballpres. Satu ballpres isinya tergantung, untuk baju ada 500 potong dan pakaian dalam 1.000 lebih, totalnya Rp2,6 miliar," terang Heru di Jakarta, Rabu (11/3/2020).

Heru menegaskan bahwa penyelundupan pakaian bekas ini berdampak negatif terhadap industri tekstil dan produk tekstik (TPT) nasional. Pasalnya, pakaian bekas yang membanjiri pasar domestik akan mengganggu stabilitas harga.

"Ini sebenarnya ratusan ribu potong pasti akan menganggu ekonomi nasional terutama mengganggu industri garmen sejenis," jelasnya.

Bea Cukai menambahkan bahwa penindakan ini juga berupaya menciptakan persaiangan usaha yang sehat serta mendorong perekonomian dalam negeri. "Sebagai upaya nyata tersebut, Bea Cukai akan terus melakukan pengejaran untuk menemukan pelaku atau pemilik barang," tandasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4026 seconds (0.1#10.140)