Mangkir Sidang KPPU, Grab Tak Pakai Hak Membela Diri

Kamis, 12 Maret 2020 - 23:17 WIB
Mangkir Sidang KPPU, Grab Tak Pakai Hak Membela Diri
Mangkir Sidang KPPU, Grab Tak Pakai Hak Membela Diri
A A A
JAKARTA - Grab Indonesia mangkir dari persidangan lanjutan di Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan diskriminasi pesanan. Karena menolak hadir, Grab pun terancam denda Rp5 miliar seiring berlanjutnya kasus yang sedang disidangkan itu.

Sidang tersebut agendanya adalah pemeriksaan terlapor dalam perkara dugaan perilaku diskriminatif. Dimana, Grab bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) berstatus sebagai terlapor karena dianggap melakukan perbuatan yang mengancam persaingan sehat.

Sidang dijadwalkan berlangsung, Rabu (11/3/2020) kemarin di Kantor KPPU. Perusahaan yang berpusat di Malaysia tersebut diduga melakukan pelanggaran karena melakukan integrasi vertikal, perjanjian tertutup dan praktek diskriminasi yang bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.

Berdasarkan keterangan resmi KPPU, Kamis (12/3/2020), ketidakhadiran berarti Grab Indonesia yang merupakan terlapor 1, bermakna bahwa pihak bersangkutan tidak memberikan keterangan di depan persidangan.

Majelis Komisi menampik argumentasi tim kuasa hukum Grab terkait ketidakhadiran perwakilan perusahaan di depan persidangan. Majelis menilai keterangan yang telah disampaikan Iki Sari Dewi - Head of Four Wheels Business Grab Indonesia di persidangan sebelumnuya merupakan keterangan sebagai saksi bukan terlapor.

Di sisi lain, Majelis Komisi berpendapat bahwa dalam persidangan sebelumnya, Grab dan telah diberikan keleluasaan untuk mengagendakan kehadiran. Bahkan, Majelis Hakim menyatakan pihak Grab Indonesia juga telah menyetujui penjadwalan ulang persidangan.

Ketua Majelis Komisi Dinni Melanie, dalam persidangan sebelumnya, menggarisbawahi bahwa pemeriksaan terhadap terlapor memberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun dengan ketidakhadiran pada agenda sidang lanjutan, berarti Grab Indonesia tidak menggunakan haknya untuk membela diri.

Ketidakhadiran tersebut menurut KPPU, dapat dimaknai sebagai pelanggaran Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, dan dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelanggaran atas hal ini dapat dikenakan ancaman pidana denda sampai dengan Rp5 miliar atau pidana kurungan pengganti denda hingga 3 bulan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Grab Indonesia, Hotman Paris & Partners menyatakan keterangan atau pembelaan terlapor 1 telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Kuasa hukum meminta Majelis Komisi menganggap keterangan yang disampaikan oleh Saksi tersebut, sebagai keterangan terlapor. Hal ini mengingat perwakilan terlapor 1 yang akan ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor adalah orang yang sama, yakni Iki Sari Dewi.

Dalam perkara yang diregister Nomor 13/KPPU-I/2019 tersebut, PT Solusi Transportasi Indonesia (GRAB) dan PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) diduga melanggar Pasal 14, 15 ayat 2 dan Pasal 19 huruf ‘d’ Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Grab dan TPI diduga bekerjasama memberikan perlakuan khusus kepada pengemudi mitra TPI.

Sedangkan TPI juga diduga merupakan anak usaha dari Grab Indonesia. Jika terbukti bersalah, maka para terlapor dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp25 miliar.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4854 seconds (0.1#10.140)