Sidang KPPU-Grab, Semua Saksi Ahli Mentahkan Dugaan Pelanggaran

Jum'at, 13 Maret 2020 - 22:48 WIB
Sidang KPPU-Grab, Semua Saksi Ahli Mentahkan Dugaan Pelanggaran
Sidang KPPU-Grab, Semua Saksi Ahli Mentahkan Dugaan Pelanggaran
A A A
JAKARTA - Sidang dugaan diskriminasi dan persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) memasuki babak-babak akhir. Pada sidang 12 Maret 2020 di Gedung KPPU, Jakarta, sebelum pemeriksaan berlangsung, pengacara dari Kantor Advokat Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Para Terlapor menyampaikan keberatan atas rilis sepihak yang disampaikan Humas KPPU kemarin (11/03).

Siaran pers bernomor 15/KPPU-PR/III/2020 itu menyatakan Grab selaku Terlapor 1 menolak hadir dalam persidangan di KPPU. Padahal, Grab telah menyampaikan secara tertulis bahwa hak pembelaan yang dimiliki sebagai Terlapor 1 dalam persidangan dirujuk pada keterangan Iki Sari Dewi selaku Head of 4 Wheels dari Grab Indonesia yang telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi pada 9 Januari.

"Perlu kami sampaikan kembali kepada Majelis bahwa dalam surat kami tanggal 11 Maret 2020, tidak ada satupun kalimat dari kami yang menyatakan menolak untuk diperiksa. Sementara, rilis yang dikeluarkan KPPU jelas-jelas menyatakan Grab menolak untuk diperiksa. Kami menanggapi serius tuduhan menyesatkan ini dan akan mengambil langkah hukum yang sangat serius atas hal ini," kata Anthony Djono selaku kuasa hukum para Terlapor.

Selanjutnya Kuasa Hukum kembali menyatakan apabila surat Terlapor 1 sebelumnya memang ditolak oleh Majelis, maka pihaknya meminta Majelis agar memeriksa Wahyu Setiawan yang selama ini mewakili Grab dalam persidangan untuk memberikan keterangan sebagai Pelaku Usaha di dalam persidangan. Permintaan yang sama juga ditolak majelis.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan alat bukti. Yang diperiksa antara lain dokumen para pengemudi yang menjadi saksi; surat-surat penetapan, keputusan, dan panggilan sidang; berita acara seluruh persidangan; dokumen-dokumen yang diterima Majelis dari saksi dan ahli; dokumen para terlapor; serta dokumen investigator.

Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada 19 Maret dengan agenda penyampaian kesimpulan Para Terlapor dan investigator.

Pendapat Saksi Ahli

Pada sidang yang dilaksanakan Rabu (4/3), ekonom Faisal Basri yang juga mantan Komisioner KPPU hadir sebagai saksi ahli. Dalam keterangannya Faisal mengatakan seharusnya kasus ini tidak ada karena pihak yang selama ini disebut sebagai korban tidak merasa menjadi korban, tidak merasa didiskriminasi, dan tidak merasa dirugikan.

Faisal memaparkan, masyarakat Indonesia diuntungkan secara ekonomi dengan kehadiran aplikasi transportasi. Sebagai pelaku usaha, masyarakat bisa memanfaatkan kendaraannya untuk menghasilkan uang. Sedangkan sebagai pengguna, masyarakat jadi memiliki lebih banyak pilihan dalam bertransportasi.

"Kalau dulu hampir setiap dua tahun, setiap ada kenaikan harga BBM, niscaya ada kenaikan tarif taksi. Sekarang, tidak ada kenaikan tarif taksi meski BBM naik, harga suku cadang naik, karena lingkungan dan model bisnisnya berubah," ujar dosen ekonomi itu.

Pendapat Faisal senada dengan saksi ahli yang telah hadir di sidang sebelumnya, yaitu Ningrum Natasya Sirait, ahli hukum yang merupakan dosen Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara (USU), Medan.

Pada sidang 19 Februari, Ningrum menyatakan, "Ciri dari persaingan sempurna adalah adanya free entry dan free exit serta adanya kebebasan dalam menentukan pilihan. Apabila suatu perusahaan menerapkan kebijakan free entry dan free exit maka kompetisi di dalam perusahaan itu termasuk ke dalam persaingan yang adil."

Ningrum menjelaskan bahwa persaingan harus dilakukan asalkan tidak menimbulkan persaingan yang tidak sehat, seperti kecurangan usaha dan usaha dengan sengaja menghambat persaingan usaha.

Mengenai Pasal 14 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang mengatur mengenai integrasi vertikal, Faisal menjelaskan pasal itu dibuat agar tidak terjadi penguasaan oleh satu kelompok usaha tententu, sehingga mereka punya kemampuan besar untuk mempengaruhi harga dan kuantitas, dan mengurangi persaingan. Namun, integrasi vertikal tidak mutlak dilarang selama terdapat "Rule of Reason".

"Tuduhan ini harus harus melewati pembuktian terkait dampak yang ditimbulkan, seperti adanya kenaikan harga di pasar, kerugian masyarakat secara luas, dan keluhan dari pesaing. Ini kan nggak ada," ujar Faisal.

Selain Pasal 14, KPPU menuduh Grab dan TPI melanggar Pasal 15 mengenai perjanjian tertutup atau exclusive deal khususnya ayat (2) dan Pasal 19 huruf (d) terkait integrasi vertikal yang semuanya dimentahkan oleh kedua saksi ahli dalam sesi persidangan yang berbeda.

"(Pemeriksaan perkara) ini kesalahan fatal. Tapi saya masih berharap ada keadilan di sini," ujar Faisal.

Selain Faisal dan Ningrum, sidang seharusnya mendengarkan keterangan saksi ahli Martin Daniel Siyaranamual, dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Padjadjaran, Bandung. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dalam sesi persidangan yang dijadwalkan pada 18 Februari.

Selain membahas materi perkara, sesi-sesi persidangan diwarnai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyayangkan tidak adanya respons Ketua KPPU terhadap surat yang dilayangkannya mengenai dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Komisioner KPPU sekaligus anggota Majelis Guntur Saragih.

Hotman juga menyoroti adanya oknum mantan investigator KPPU yang mendekati Grab dan menawarkan jasanya agar kasus Grab ini tidak sampai ke tahap persidangan Majelis Komisi. Oknum tersebut mengklaim memiliki kedekatan dengan pimpinan KPPU dan bisa mengatur perkara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8094 seconds (0.1#10.140)