Menteri ATR Nusron Wahid Kantongi Dalang Pagar Laut di Bekasi dan Sumenep
Senin, 21 April 2025 - 14:56 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Minta Gunakan UU Tipikor
Nusron mengakui, bahwa dalam proses penerbitan sertipikat di atas laut yang tentu melibatkan kantor pertanahan memang ditemukan pelanggaran prosedur. Namun dipastikan, pihaknya telah mengambil tindakan kepada oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang berwenang.
"Kemudian memang ada kesalahan prosedur di kita, kita sanksi sudah. Selanjutnya ada di Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.
Nusron mengakui, bahwa dalam proses penerbitan sertipikat di atas laut yang tentu melibatkan kantor pertanahan memang ditemukan pelanggaran prosedur. Namun dipastikan, pihaknya telah mengambil tindakan kepada oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang berwenang.
"Kemudian memang ada kesalahan prosedur di kita, kita sanksi sudah. Selanjutnya ada di Aparat Penegak Hukum," pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :