Kang Emil Sakti Euy, Tarif Tol Jalur Jakarta-Bandung Tak Jadi Naik

Minggu, 06 September 2020 - 22:03 WIB
loading...
Kang Emil Sakti Euy, Tarif Tol Jalur Jakarta-Bandung Tak Jadi Naik
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kritik tajam Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atas kenaikan tarif tol di jurusan Jakarta-Bandung tak sia-sia. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akhirnya memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km. Kedua ruas tol itu berada dibawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19," tulis keterangan Kementerian PUPR di Jakarta, Minggu (6/9/2020). ( Baca juga:'Bagi-Bagi' Duit ke Koperasi Bakal Dikebut Sampai Akhir Tahun )

Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai standar pelayanan minimal (SPM). Serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.

Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula. ( Baca juga:Opini Publik Dinilai Ganggu Penyidikan Kasus Jaksa Pinangki )

Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang adalah sebagai berikut: Golongan I Rp39.500, Golongan II Rp59.500, Golongan III Rp79.500, Golongan IV Rp99.500, Golongan V Rp119.000.

Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Golongan I Rp9.000, Golongan II Rp15.000, Golongan III Rp17.500, Golongan IV Rp21.500, Golongan V Rp26.000.

Seperti diketahui, kemarin (5/9/2020) melalui akun twiternya, Kang Emil, sapaan tenar Ridwan Kamil, menuliskan pandangannya atas kenaikan tarif tol Jakarta Bandung. "Menaikkan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi sangatlah tidak bijak. BUMN yang lain berlomba-lomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, ini malah menaikkan bebas ongkos ekonomi". Begitu Kang Emil menulis.

Sebelumnya penyesuaian tarif diberlakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk selaku BUJT untuk kedua ruas tol tersebut dengan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri PUPR No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0985 seconds (0.1#10.140)