Erick Terapkan Social Distancing di Berbagai Fasilitas Publik

Kamis, 19 Maret 2020 - 13:38 WIB
Erick Terapkan Social Distancing di Berbagai Fasilitas Publik
Erick Terapkan Social Distancing di Berbagai Fasilitas Publik
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerapkan Social Distancing kepada perusahaan negara yang memiliki bisnis berkaitan dengan pelayanan publik, demi mengantisipasi penyebaran. Sosial Distancing merupakan sikap menjaga jarak dengan orang lain.

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan kebijakan menjaga jarak ini seusai arah dari Presiden Joko Widodo. "Kami menerapkan kebijakan menjaga jarak di BUMN yang langsung melayani publik. Tanda jarak antre dan duduk sudah diaplikasikan, sehingga jarak ideal jaga jarak tetap terjaga," terangnya di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Erick menerangkan kebijakan menjaga jarak saat ini penting untuk memprioritaskan keamanan dan kesehatan masyarakat pengguna jasa BUMN.

Selain itu, salah satu upaya BUMN dalam memastikan keamanan dan kesehatan karyawan-karyawan BUMN yang berada di barisan depan dalam melayani masyarakat.

Beberapa BUMN yang menerapkan pembatasan sosial ini antara lain, PT Angkasa Pura II (Persero) yang menerapkan konsep pembatasan jarak di bandara-bandara yang dikelola perseroan guna mencegah penularan Covid-19.

Penerapan social distancing itu antara lain melalui penempelan sejumlah garis kuning di lantai yang masing-masing berjarak 1 meter sebagai penanda batas antrean bagi penumpang pesawat.

Selain itu, di setiap lift di terminal penumpang juga telah diberi batas berdiri bagi masing-masing individu. Ketika berada di dalam lift, setiap individu dilarang bertatap muka langsung atau wajib menghadap ke dinding dan pintu lift.

Tidak lupa, PT Angkasa Pura II melakukan penataan kembali kursi di ruang tunggu (boarding lounge) dengan mengutamakan jarak yang cukup di antara penumpang.

Hal serupa juga diterapkan oleh PT Angkasa Pura I (Persero). Social distancing dilakukan AP I dengan melakukan penempelan stiker panduan jarak satu meter dilakukan di area pemeriksaan saat masuk ke area check in, setiap security check point, antrean masuk ke dalam lift, pemeriksaan boarding pass, antrean di fixbridge dan garbarata, antrean pengambilan bagasi, dan Antrean taksi.

Tak hanya di bandara, penerapan social distancing juga dilakukan di beberapa pelabuhan yang dikelola oleh BUMN. Seperti di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola oleh PT Pelindo II (Persero).

PT Pelni (Persero) pun juga menerapkan konsep pembatasan jarak antar penumpang. Pembatasan jarak diterapkan saat penumpang mengantri untuk masuk ke atas kapal.

Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) juga melakukan social distancing di beberapa pelabuhan, salah satunya di Pelabuhan Bakaheuni, Merak.

Social distancing dilakukan mulai dari antrean pembeliat tiket, ruang tunggu penumpang hingga di dalam lift terminal penumpang.

Dalam hal ini, ASDP juga selalu aktif dan terus menerus mengumumkan kepada pengguna jasa agar senantiasa menjaga kesehatan tubuh dan kebersihan melalui budaya cuci tangan. Tidak hanya hand sanitizer, ASDP juga menyiapkan sabun cuci tangan di setiap toilet yang berada di pelabuhan maupun kapal.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) juga mengimplementasikan social distancing di setiap stasiun, salah satunya di Stasiun Pasar Senen. Pemberian tanda batas antrian ditempel di counter pembelian tiket, counter self check-in, antrean penumpang saat boarding dan ruang tunggu.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8104 seconds (0.1#10.140)