Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara

Rabu, 30 April 2025 - 17:09 WIB
loading...
Anak Usaha Garuda Aero...
Anak Usaha Garuda Aero Systems Indonesia Resmi Berstatus PKPU Sementara. FOTO/Ist
A A A
JAKARTA - PT Aero Systems Indonesia, salah satu anak usaha Garuda Indonesia, resmi ditetapkan dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/4). Putusan ini tercatat dalam nomor perkara 55/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam putusan tersebut, hakim memutuskan untuk memberikan waktu selama 43 hari kepada PT Aero Systems Indonesia untuk menyusun rencana pembayaran utang.

"Menetapkan Termohon PKPU PT. Aero Systems Indonesia dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 43 hari terhitung sejak putusan ini diucapkan," demikian bunyi putusan.

Marper Pandiangan ditunjuk sebagai Hakim Pengawas, sementara William Eduard Daniel, Mohammad Rizki, dan Ryan Tampubolon diangkat sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU ini.
Tim Pengurus meminta semua pihak, terutama debitur, untuk bekerja sama dalam proses ini.

"Kami mohon agar dokumen terkait utang dan aset segera disampaikan kepada kami," ujar Mohammad Rizki dalam rapat kreditur pertama yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Rabu (30/4).

Baca Juga: Bertemu Perwakilan Buruh, Dasco: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK

Rizki juga mengingatkan para kreditur untuk mengajukan tagihan mereka paling lambat pada Rabu, (14/5).

"Bagi para kreditur yang merasa memiliki tagihan terhadap PT Aero Systems Indonesia, kami meminta agar menyampaikan tagihannya melalui Kantor Sekretariat Tim Pengurus atau melalui email," tambahnya.

Selain itu, Rizki menekankan pentingnya bagi debitur untuk mempersiapkan proposal perdamaian yang dapat disepakati bersama. "Debitur agar segera menyiapkan proposal perdamaian untuk seluruh kreditur," tandas dia.

PKPU merupakan proses hukum yang memberikan kesempatan kepada debitur untuk menunda pembayaran utang kepada kreditor, dengan tujuan menyusun Rencana Perdamaian dan melakukan restrukturisasi utang.

Baca Juga: Bank Dunia Membunyikan Alarm Soal Jeratan Utang di Negara Berkembang, Termasuk RI?

Proses ini diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang memungkinkan debitur untuk menawarkan pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raih Predikat Tertinggi...
Raih Predikat Tertinggi IRCA Dua Kali Berturut-turut, GDPS Tegaskan Budaya Kepatuhan
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Pastikan Kelancaran...
Pastikan Kelancaran Pemulangan Jemaah Haji, Garuda Indonesia Intensif Koordinasi dengan Arab Saudi
Setelah Arab, GDPS Kembali...
Setelah Arab, GDPS Kembali Kirim Tenaga Profesional untuk Proyek MRO di Korsel
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Resmi Naik, Begini Penjelasan Dirutnya
Garuda Indonesia Tatap...
Garuda Indonesia Tatap Fase Turnaround 2026: Suntikan Modal Rp23,7 Triliun Jadi Amunisi
Alasan Utama Maskapai...
Alasan Utama Maskapai BUMN Ini Migrasi ke SAP Cloud ERP Private
Garuda Indonesia Turun...
Garuda Indonesia Turun Kelas: Skytrax Pangkas Status dari Bintang 5 ke Bintang 4
Garuda Hibahkan Pesawat...
Garuda Hibahkan Pesawat untuk Aceh, Wamenhaj: Permudah Jemaah Manasik Haji
Rekomendasi
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Tembus 40 Juta Views,...
Tembus 40 Juta Views, Adu Mekanik Sound Jadi Konten Paling Berkesan bagi Yongshun
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved